Menuju konten utama

Syarat Bantuan Renovasi Bangunan Pondok Pesantren & Cara Daftar

Pemerintah akan memberikan bantuan renovasi pondok pesantren kepada pesantren yang memenuhi kriteria. Ini syarat dan cara daftarnya.

Syarat Bantuan Renovasi Bangunan Pondok Pesantren & Cara Daftar
Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. FOTO/Dokumentasi BNPB
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Syarat bantuan renovasi bangunan Pondok Pesantren terdiri dari 3 kriteria utama. Cek cara daftar untuk mendapatkan bantuan berupa bangunan Pondok Pesantren.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat berencana memberikan bantuan renovasi pondok pesantren yang memenuhi syarat.

Tragedi robohnya bangunan mushola Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo, Senin (29/9/2025) hingga menyebabkan puluhan korban jiwa mendapat perhatian serius pemerintah. Setelah tragedi tersebut, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberi arahan kepada beberapa kementerian/lembaga untuk memeriksa keamanan gedung pondok pesantren.

Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangungan Pesantren untuk menindaklanjuti arahan presiden.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan renovasi bangunan pondok pesantren kepada beberapa pesantren yang memenuhi syarat. Hal ini dilakukan agar semua santri aman saat menuntut ilmu di pesantren.

Syarat Bantuan Renovasi Bangunan Pondok Pesantren

Bantuan rehabilitasi bangunan pondok pesantren diberikan kepada beberapa pesantren yang memenuhi syarat. Melansir unggahan resmi @kemenkopmri, terdapat tiga kriteria pesantren yang akan menerima bantuan pemerintah.

Pertama, pesantren memiliki jumlah santri lebih dari 1.000 orang. Kedua, kondisi pesantren berisiko roboh atau rawan musibah. Ketiga, pesantren memiliki keterbatasan finansial atau tidak mampu melaksanakan pembangunan secara mandiri.

Kriteria ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Nasarudin Umar.

“Kami akan prioritaskan pesantren-pesantren yang memang sangat rawan dan sangat tua usianya,” ujar Muhaimin Iskandar, dikutip dari laman Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (7/10).

Bantuan renovasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keamanan bangunan pesantren. Secara umum, terdapat dua jenis bantuan yaitu bantuan renovasi gedung hingga bantuan pembangunan ulang secara penuh.

Adapun jenis bantuan akan diputuskan setelah Satgas melakukan audit secara menyeluruh terhadap gedung-gedung pondok-pondok pesantren.

"Ini semua kita lakukan sebagai langkah gerak cepat dalam waktu dua bulan ini, komitmen Presiden dan pemerintah untuk benar-benar melindungi pendidikan nasional kita. Yang kedua, melindungi anak-anak," tutur Muhaimin Iskandar, mengutip Antaranews, Jumat (10/10).

Satgas ini akan bekerja dengan menindaklanjuti laporan yang diterima dan turun langsung mengecek kondisi gedung pesantren.

“Nanti jajaran satuan tugas ini akan melakukan cek dan kroscek data beserta masyarakat dan pemerintah daerah untuk bisa melakukan audit dan penanggulangan cepat supaya tidak terjadi musibah-musibah lagi,” jelas Muhaimin.

Satgas Penataan Pembangunan Pesantren melibatkan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah.

"Kita lakukan bersama. Pemerintah daerah akan mengambil skala prioritas yang paling rawan. Biasanya yang paling rawan itu karena usia (gedung), karena tambal sulamnya karena tidak memiliki standar bangunan," kata Muhaimin Iskandar, mengutip Antaranews, Kamis (9/10).

Selain itu, Menko Muhaimin menegaskan pula ke depan seluruh pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini untuk memastikan pesantren bisa beraktivitas menggunakan gedung layak dan aman.

“Bangunan (pesantren) sekecil apapun harus ada PBG,” kata Menko Muhaimin, dikutip Selasa (7/10).

Cara Daftar Bantuan Renovasi Bangunan Pondok Pesantren

Satgas Penataan Pembangunan Pesantren akan fokus merenovasi pesantren-pesantren yang dari hasil audit terbukti rawan hingga akhir 2025. Audit yang dilakukan oleh Satgas berdasar pada data dan temuan di lapangan.

Dalam hal ini, Satgas Penataan Pembangunan Pesantren telah membuka nomor layanan (hotline) agar masyarakat bisa melaporkan kondisi gedung pesantren di sekitarnya.

Masyarakat bisa menghubungi ke nomor: 158, yang akan langsung tersambung ke Kementerian PU sebagai anggota Satgas. Pesantren juga dapat menghubungi dan berkoordinasi dengan Kementerian PU di daerah untuk proses pengurusan PBG.

Selama proses konsultasi, perbaikan, dan penerbitan PBG, tidak dipungut biaya alias gratis. Sebagai informasi, pengguna Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021) 158 untuk berkonsultasi melalui hotline. Sementara, dari provider lainnya dapat langsung menghubungi 158.

Baca juga artikel terkait PONPES AMBRUK atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo