tirto.id - Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, kembali mengajukan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Pontren) di Kementerian Agama kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dia berharap pembentukan Ditjen Pontren itu dapat dilakukan paling lambat hingga 22 Oktober mendatang.
Pengajuan ini menyusul ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Wamenag menilai pembentukan satker setingkat Eselon I ini menjadi penting karena fungsi pesantren yang tidak hanya sebagai pendalaman agama, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan umat. Wamenag mengklaim pengajuan untuk membentuk Ditjen Pontren sejak 2019 saat era Menag Lukman Hakim Saifuddin.
"Pada 2021, masa Menag Yaqut Cholil Qoumas dilanjutkan lagi, namun belum disetujui oleh Menpan-RB. Kami sangat berharap pembentukan Ditjen Pontren selambat-lambatnya pada 22 Oktober 2025," kata Wamenag saat berdiskusi dengan Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto, dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Wamenag juga sekaligus menyerahkan naskah akademik pembentukan Ditjen Pontren kepada Kemenpan-RB. Dia menambahkan kebijakan ini juga akan menjadi bagian dari penghargaan negara bagi santri se-Indonesia, insan pesantren, dan para kyai.
"Kalau ada kesulitan boleh kita bicarakan bersama. Hari ini kami serahkan naskah akademik pembentukan Ditjen Pontren kepada Pak Wamenpan-RB," ucap Wamenag.
Lebih jauh, ada 42 ribu pesantren dengan lebih dari 11 juta santri yang dinaungi Kemenag. Oleh sebab itu, Wamenag menyebut pembentukan ini dapat dilakukan sejalan dengan semakin majunya pesantren-pesantren di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto menyambut baik kedatangan Wamenag Romo Muhammad Syafi'i. Purwadi menekankan pentingnya penguatan naskah akademik, baik dari aspek tata kelola, serta gambaran fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan.
"Kita akan bentuk Pokja, mencoba menggali perspektif yang lebih dalam dan harus sikapi. Apa yang perlu diperkuat. Apa urgensinya jika ini ditingkatkan menjadi Ditjen Pontren. Sinergi antar Kementerian itu sangat diperlukan," kata Purwadi Arianto.
Purwadi mengakui proses ini sudah cukup panjang dan sempat disetujui Wapres saat itu, KH Ma'ruf Amin. Namun, dia menilai, hal ini butuh cukup waktu, karena masih harus dipertimbangkan di Setneg dan Presiden.
"Kami support. Melakukan evaluasi menyeluruh struktur Kemenag. Kami tidak mungkin mengubah Ditjen Pontren tanpa melihat Ditjen lainnya di Kemenag setelah hilangnya Ditjen PHU dan dibentuknya BPJPH. Kami upayakan dan Menpan-RB akan menunggu izin Prakarsa dari Presiden untuk pembentukan Ditjen Pontren," sebut Purwadi.
"Kita pastikan, perbaikan tata kelola Pontren. Tidak ada narasi Kemenpan-RB menolak pembentukan Ditjen Pontren. Kami mendukung sepenuhnya, dengan proses yang harus dilalui," lanjutnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































