Menuju konten utama

Saatnya Pemerintah Proaktif Dampingi Ponpes Urus Izin Bangunan

Selain masalah kesadaran pengelola ponpes, pengurusan PBG jadi hal sulit bagi ponpes karena terkait isu biaya.

Saatnya Pemerintah Proaktif Dampingi Ponpes Urus Izin Bangunan
Tim Basarnas melihat bangunan pasca penutupan operasi SAR di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025). Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsekal Madya TNI Muhammad Syafie, secara resmi menyatakan operasi SAR di lokasi runtuhnya bangunan mushalla ditutup pada Selasa, 7 Oktober 2025 setelah sembilan hari penuh operasi tanpa henti dengan total 171 korban berhasil dievakuasi, terdiri dari 104 korban selamat dan 67 korban meninggal dunia. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Peristiwa ambruknya bangunan musala empat lantai di Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkap fakta yang selama ini tak terlihat awam. Bahwa hanya sedikit pondok pesantren yang mengantongi izin bangunan atau secara administratif disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari 42.000-an pondok pesantren se-Indonesia, hanya 51 ponpes yang bangunannya legal memiliki PGB. Temuan itu merujuk pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo.

"Sebagian besar [pondok pesantren] enggak berizin [PBG]. Yang ter-record di sistem PBG kita, hanya 51 [pondok pesantren] yang berizin," ucapnya di Gedung Kementerian PU, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Menurut Dody, banyak pondok pesantren tidak mengantongi PBG karena minimnya kesadaran akan pentingnya perizinan tersebut. Padahal, perizinan itu mewajibkan pemilik bangunan mematuhi peraturan terkait pendirian bangunan, seperti standar teknis pendirian bangunan, status tanah sesuai zona peruntukan, serta persyaratan hukum pendirian bangunan.

Kata dia, pihak ponpes juga kerap menilai tidak memerlukan PBG karena pendidikan agama diperuntukkan dari santri untuk santri.

"Karena biasanya kan urusan PBG itu kan hanya di kota besar ya. Di kota yang kecil-kecil mungkin mereka enggak terlalu aware soal itu," tutur Dody.

Dody Hanggodo

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, ketika meninjau Underpass Simpang Dewa Ruci, Sabtu (20/09/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

Dody pertama kali mengungkap temuan tersebut saat mengunjungi Ponpes Al-Khoziny pada 6 Oktober 2025 atau enam hari setelah tragedi ambruk musala ponpes. Saat itu, tim Basarnas masih berjibaku melakukan pencarian dan penyelamatan korban yang tertimbun reruntuhan.

Pada hari ke-8 operasi SAR, Basarnas menyatakan telah mengevakuasi total 169 korban. Sebanyak 104 orang ditemukan dalam keadaan selamat, sementara 65 orang meninggal dunia.

Tim Basarnas juga menemukan enam potongan tubuh dari korban yang tertimbun bangunan musala ponpes yang ambruk pada 29 September lalu itu. Operasi SAR dihentikan Basarna sehari setelah kunjungan Dody.

Teranyar, korban meninggal dunia bertambah dua orang dan temuan dua potongan tubuh yang ditemukan pada malam terakhir pencarian.

Usai tragedi memilukan tersebut, pemerintah mengatakan bakal melakukan evaluasi terhadap ponpes-ponpes yang hingga kini bangunannya belum berizin sesuai aturan PBG. Dody tak menafikan biaya besar dalam mengurus PBG menjadi salah satu masalahnya. Sehingga, katanya, salah satu upaya ke depan adalah menggratiskan biaya pembuatan PBG.

"Nanti kita cek semua pondok pesantren yang belum berizin, sambil kita bantu mereka untuk mengurus izinnya," kata Dody.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, juga angkat suara soal evaluasi izin bangunan ponpes. Seturut pemberitaan Detik, pemerintah bakal mengaudit bangunan-bangunan ponpes, terlebih bangunan yang dinilai rawan secara konstruksi dan berumur tua.

Cak Imin memaklumi banyaknya ponpes yang tak mematuhi syarat PBG dan perencanaan pembangunan yang sesuai aturan. Isu soal keterbatasan anggaran, usia ponpes yang tua hingga kultur ponpes tumbuh secara mandiri disebut Cak Imin sebagai musababnya.

"Ini adalah perintah Presiden, maka kami harus mencarikan anggaran untuk pesantren-pesantren yang rawan itu segera direnovasi," ucapnya di kompleks Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, dikutip Tempo, Selasa (7/10/2025).

Dia mencontohkan Ponpes Al-Khoziny yang sudah berumur 125 tahun dan merupakan salah satu ponpes tertua di Jawa Timur. Meski begitu, pembangunan musala yang berujung ambruk itu terjadi sebelum 2015 dan pembangunan lantai empat mulai sejak 2019.

Pencarian korban mushalla ambruk di Ponpes Al Khoziny

Foto udara tim gabungan melakukan pembongkaran material untuk memudahkan pencarian korban bangunan mushalla ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (4/10/2025). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.

Kepatuhan PBG Butuh Pengawasan Lebih Serius

Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menekankan pentingnya setiap bangunan—apalagi fasilitas pendidikan—dilengkapi legalitas PBG. Sebab, dalam mekanisme PBG itu tercantum tata desain hingga rancang bangunan yang kesemuanya digarap arsitek bersertifikat.

Ditambah, dalam proses PBG, ahli struktur juga terlibat dalam perumusan bangunan dan itu tentunya berdampak besar terhadap aspek keberhasilan dan keselamatan bangunan.

Yayat menjelaskan proses penerbitan PGB melalui rekomendasi dari para ahli, dengan memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari keandalan teknis bangunan hingga aspek yang mengukur keselamatan dan kenyamanan. Ada pula tim struktur berisi ahli konstruksi dalam bidang teknik sipil yang memeriksa sejauh mana kelayakan desain itu dengan memperhatikan kekuatan struktur pendukungnya.

Dari pembahasan para ahli itu, kata Yayat, rekomendasi tingkat kelayakan bangunan bakal terbit.

“Jadi untuk bangunan sekian lantai, itu harus diketahui apakah kekuatan konstruksinya mendukung atau tidak. Baru yang ketiga itu ahli mekanikal untuk elektrifikasi terkait utilitas, minimal gedung itu tidak mudah terbakar atau mengalami gangguan utilitas,” ujar Yayat kepada Tirto, Selasa (8/10/2025).

Yayat mengatakan pengurusan PBG menjadi hal sulit bagi ponpes jika dikaitkan dengan isu biaya. Sebab, penggunaan jasa ahli sampai mekanisme lanjutan pemberian izin tentu membutuhkan pembiayaan yang tak sedikit.

“Nah, yang jadi masalah ponpes tidak memiliki dana yang kuat untuk pembangunan cepat melalui jasa ahli. Jadi, pembangunannya itu sangat konvensional sangat bertahap,” kata dia.

“Contoh seperti ingin bangun masjid harus minta sumbangan di jalan. Jadi, pembangunan bertahap karena efisiensi dana yang nanti akan mempengaruhi pengurangan tenaga kerja dan bahan bangunan,” kata dia.

Setidaknya ada satu beleid yang mengatur soal PBG bagi pemilik bangunan yang akan melakukan pembangunan, yakni Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu pasal dalam beleid menyatakan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis.

Dalam proses mengurus PBG, pemilik bangunan gedung juga mesti menyediakan rencana teknis bangunan hingga menggunakan penyedia jasa perencana, pelaksana, pengawas, dan pengkaji teknis yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan.

Setelah itu, barulah PBG diterbitkan ketika pemilik bangunan mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Di sisi lain, pemilik bangunan gedung harus menaati perintah pembongkaran jika di kemudian hari ada audit atau temuan soal pembangunan yang tak sesuai rencana dan rekomendasi pembangunan dari tim ahli sebelumnya.

Menurut Yayat, ada kerja pengawasan yang tidak berjalan maksimal dari pemerintah terhadap bangunan, termasuk ponpes, yang dibangun tanpa PGB. Dalam konteks ponpes, Yatna mengingatkan adanya unsur keseganan untuk menegur atau sampai memberi sanksi penyegelan kepada ulama pengasuh ponpes.

“Misal, Dinas Cipta Karya atau Dinas Perumahan dan Permukiman itu agak galau kalau mau menyegel bangunan ponpes. Ini pengaruh aspek kultural. Segan dengan kyai atau merasa maklum karena ponpes tidak memiliki dana, meski sudah dikasih rekomendasi pembangunan,” kata Yayat.

Anggapan lain soal kultur santri diberdayakan untuk kerja-kerja pembangunan ponpes juga mengakar selama ini. Preseden bahwa sebagian bangunan ponpes berdiri kokoh berkat hasil kerja santri mungkin bisa jadi kasus pengecualian. Namun, jangan lupakan bahwa ponpes merupakan fasilitas pendidikan yang sebenarnya masuk pendidikan reguler.

“Banyak ponpes tumbuh kembang secara alami. Kalau memang pendidikan formal, artinya pola pendekatan bersifat formalitas, termasuk proses pembangunan. Bukan berarti pembangunan itu tanpa ilmu pengetahuan atau cukup dengan doa saja,” ucapnya.

Menurut Yayat, publik tidak bisa begitu saja mengarahkan kesalahan pada pihak ponpes. Sebab, akar masalah ini lantaran tidak hadirnya pemerintah dalam aspek pengawasan.

Dalam pembangunan gedung dan memproses PBG, ponpes menghadapi isu pembiayaan, kultur kehidupan ponpes, sampai disparitas pengetahuan ihwal konstruksi pembangunan. Menurut Yayat, semua permasalahan itu dapat dieliminasi bila pemerintah proaktif membantu sejak awal.

“Peristiwa ambruknya bagian bangunan ponpes itu kan karena efek ketidakhadiran negara untuk lakukan pemantauan, pengawasan, mengevaluasi atau membantu proses pembangunannya. Kapan negara akan nyatakan membuka diri untuk membantu ponpes yang kesulitan mengurus PBG-nya. Karena negara tidak hadir dan ketika ada peristiwa ini, kita tidak bisa menyalahkan begitu saja kepada pihak ponpes,” urai Yayat.

“Harusnya ada anggaran APBD untuk ponpes yang termasuk fasilitas pendidikan. Ada dana bantuan pendidikan, bisa juga melalui Kementerian Agama. Dana bisa saja dipakai untuk aspek pemeriksaan atau bantuan teknis pembangunan,” ia melanjutkan.

Baca juga artikel terkait IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Rohman Wibowo

tirto.id - News Plus
Reporter: Rohman Wibowo
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Fadrik Aziz Firdausi