tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengaku hanya 51 pondok pesantren (ponpes) yang mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) atau izin bangunan dari total sekitar 42.000 pondok pesantren se-Tanah Air.
"Sebagian besar [pondok pesantren] enggak berizin [PBG]. Yang ter-record di sistem PBG kita, hanya 51 [pondok pesantren] yang berizin," ucapnya di Gedung Kementerian PU, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Menurut Dody, banyak pondok pesantren tidak mengantongi PBG karena minimnya kesadaran akan pentingnya perizinan tersebut. Padahal, perizinan itu mewajibkan pemilik bangunan mematuhi peraturan terkait pendirian bangunan.
Ia mencontohkan seperti standar teknis pendirian bangunan, status tanah sesuai zona peruntukan, serta persyaratan hukum pendirian bangunan.
"Karena biasanya kan urusan PBG itu kan hanya di kota besar ya. Di kota yang kecil-kecil mungkin mereka enggak terlalu aware soal itu," tutur Dody.
Kata dia, pihak pondok pesantren juga kerap menilai tidak memerlukan PBG karena pendidikan agama diperuntukkan dari santri untuk santri.
Di satu sisi, Dody menyatakan pemerintah berupaya mendorong semua pondok pesantren di Indonesia agar mengantongi PBG. Salah satu langkah yang dilakukan, yakni pemerintah menggratiskan biaya pembuatan PBG. Hal ini mengingat biaya pembuatan PBG untuk satu pondok pesantren berkisar jutaan rupiah.
"Nanti kita cek semua pondok pesantren yang belum berizin, sambil kita bantu mereka untuk mengurus izinnya," sebut Dody.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































