tirto.id - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, meminta semua pondok pesantren di seluruh Indonesia menghentikan sementara bila sedang melakukan proses pembangunan.
Desakan Cak Imin ini disampaikan terutama bagi pondok pesantren yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, lanjut Cak Imin, pondok pesantren dapat melanjutkan pembangunan saat sudah mengantongi PBG.
"Yang penting dipastikan semua proses pembangunan tanpa izin hentikan, hentikan dulu. Saya minta kepada seluruh pesantren-pesantren yang sedang membangun untuk menghentikan sementara karena harus izin," tutur Cak Imin di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Cak Imin menyatakan banyak pondok pesantren yang gedungnya telah berusia ratusan tahun. Gedung-gedung tua tersebut tak dapat menanggung beban ketika diperluas.
Pemerintah, kata Cak Imin akan menggratiskan proses pembuatan PBG. Mengingat, tarif pembuatan PBG dapat mencapai jutaan rupiah.
"Kami perintahkan juga kepada pesantren-pesantren untuk memperbaiki izin mendirikan pembangunan, PBG," tuturnya.
"Nah, ini harus diperbarui semua pesantren, bangun sekecil apapun harus ada PBG. Karena itu, sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan [PBG] free," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Ia mengaku banyak pihak pondok pesantren yang enggan diintervensi pemerintah. Akan tetapi, Cak Imin mengingatkan pihak pondok pesantren agar tak mengulangi kejadian serupa.
"Kami memahami banyak yang menjaga independensinya, banyak yang ingin tidak melibatkan berbagai kalangan, tapi mohon betul ini undang-undang bahwa izin PBG juga harus dilakukan," pungkasnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































