Menuju konten utama

Marwan: Ponpes Al Khoziny Ambruk Bukti Kelalaian Pemerintah-DPR

Marwan yang juga Ketua Komisi VIII DPR itu menilai, bentuk kelalaian DPR-pemerintah adalah kurangnya pengawasan pembangunan ponpes.

Marwan: Ponpes Al Khoziny Ambruk Bukti Kelalaian Pemerintah-DPR
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo akibat dari kelalaian pembangunan ponpes tersebut.

Pernyataan Marwan menanggapi insiden ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur yang menyebabkan puluhan santri meninggal dunia.

“Kalau kita bertanya apakah ini ada kesalahan, kelalaian, tentu iya. Dapat dipastikan ya struktur bangunannya kurang memadai,” kata Marwan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Tak hanya kelalaian pihak Ponpes, Marwan juga menilai, insiden di Ponpes Al Khonziny juga bukti kelalaian dari pemerintah dan DPR RI yang kurang mengawasi serta panduan dalam proses pembangunannya.

Politikus PKB ini menilai, semestinya setiap bangunan harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Sehingga dibutuhkan ada IMB. Nah ternyata kita juga membiarkan itu, membiarkan pesantren membangun sendiri tanpa diawasi, tanpa diberikan panduan untuk membangun pesantren,” tutur Marwan.

Dengan demikian, Marwan menilai kejadian ponpes Al Khonziny harus menjadi pelajaran untuk semua pihak agar insiden serupa tidak kembali berulang. Dia pun memastikan Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah memberikan instruksi kepada jajaran pemerintahannya untuk segera melakukan pendekatan terhadap pesantren-pesantren agar tak mengalami hal yang sama.

“Kami di Komisi VIII selain prihatin dan mengucapkan duka, tentu sejalan dengan itu, supaya pesantren-pesantren lain ini segera dilakukan pembenahan,” ucap Marwan.

“Saya kira ini ya kembali lagi, kalau diusut ya pesantren salah, tapi pemerintah juga salah, tidak mengawasi. Ya termasuk juga kami-kami ini ya Komisi VIII kenapa tidak memberikan,” tambah dia.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai insiden itu patut diselesaikan melalui jalur hukum. Menurut Singgih, hal itu mengingat kecelakaan itu menciptakan korban jiwa.

Namun, Singgih menekankan pendekatan hukum harus proporsional, tidak reaktif, dan lebih menitikberatkan pada upaya perbaikan sistem keselamatan bangunan pendidikan keagamaan.

“Menurut saya, setiap peristiwa yang menimbulkan korban jiwa atau luka, terlebih di lingkungan pendidikan, layak ditelusuri secara komprehensif, baik secara teknis maupun hukum,” ucap Singgih dalam keterangan resmi.

Diketahui, evakuasi korban dalam tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur memasuki hari ke delapan. Update korban hari ini, Senin, 6 Oktober 2025 total setidaknya 104 orang selamat dan 53 meninggal dunia, termasuk lima korban berupa body part.

Baca juga artikel terkait PONDOK PESANTREN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher