Menuju konten utama

Susul Sritex, SBA Textile Pailit dan Aset Dikuasai Kurator

Putusan pailit ini ditetapkan PN Jakarta Pusat dalam sidang pada 29 Agustus 2025.

Susul Sritex, SBA Textile Pailit dan Aset Dikuasai Kurator
Pengunjung memerhatikan mesin tekstil dan garmen yang ditampilkan dalam pameran Indo Intertex ke-20 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

tirto.id - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Seiring dengan putusan tersebut, seluruh aset perusahaan yang mengkhususkan diri dalam produksi benang pintal dan ring-spun tersebut kini sudah dikuasai oleh kurator.

“PT. Sejahtera Bintang Abadi Textille Tbk dinyatakan Pailit dari Pengadilan dengan nomor. 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst. PT SBAT tidak melakukan Upaya hukum apapun atas Keputusan Pailit oleh Pengadilan. Ya, saat ini seluruh aset Perseroan dalam penguasaan Kurator,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (17/9/2025).

Kendati tidak melakukan upaya hukum apapun atas keputusan pailit ini, manajemen SBAT akan membicarakan masalah ini kepada Kurator. Sehingga, kepentingan pemegang saham, utamanya dari kalangan masyarakat dapat dipenuhi terlebih dulu. Sementara itu, putusan pailit ini ditetapkan PN Jakarta Pusat dalam sidang pada 29 Agustus 2025.

Selain itu, sidang juga memutuskan untuk menunjuk Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas. Kemudian juga menunjuk dan mengangkat Asri, S.H.; A. Syafrullah Alamsyah, S.H., M.Kn.; Irwandi Husni, S.H., sebagai kurator SBAT.

“Menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator menjalankan tugasnya; 6. Menghukum Termohon PKPU PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (dalam pailit) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu Rupiah),” tulis Perseroan.

Meski dinyatakan pailit, karena perusahaan sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024, putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak memberikan pengaruh apapun kepada operasional perseroan. Karena itu pula, dalam sidang juga tidak dibahas terkait kelangsungan usaha Perusahaan.

Sementara itu, setelah dinyatakan pailit, SBAT mengumumkan pembatalan rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sejatinya dijadwalkan pada 4 September 2025 pukul 13.00 WIB di Axa Tower Lantai 42, unit 05, Kuningan City, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya kami menginformasikan bahwa apabila perusahaan telah diputus pailit, semua yang berhubungan dengan aksi korporasi perusahaan pailit menjadi kewenangan pengurus harta pailit dalam hal ini kurator,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada 3 September 2025.

Baca juga artikel terkait PAILIT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana