tirto.id - Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Haryanto, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Haryanto telah menyerahkan surat keterangan sakit.
"Ada satu yang tidak hadir dan sudah menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Meski begitu, Budi belum menyampaikan waktu penjadwalan ulang untuk memeriksa Haryanto. Dia menyatakan penyidik masih fokus untuk mendalami keterangan dari saksi-saksi yang telah hadir.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya ya. Karena penyidik tentu juga akan mendalami hasil pemeriksaan hari ini kepada saksi-saksi lain yang sudah hadir," ujarnya.
Budi mengatakan Haryanto menyerahkan surat sakit tesebut tanpa menyebutkan sakit yang dialami.
"Tidak disebutkan," pungkasnya.
Diketahui, KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2020-2023, Suhartono, dalam kasus ini.
Selain itu, KPK juga memeriksa Pengantar Kerja Ahli Madya Kementerian Tenaga Kerja, Firiana Susilowati dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker 2024-2025, Rizky Junianto.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Kemenaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek. Kemudian, dari penggeledahan yang dilakukan pada 20-22 Mei 2025 tersebut KPK telah menyita 8 unit mobil dan 1 unit motor.
KPK juga telah menetapkan 8 orang saksi yang belum diungkapkan identitasnya. Para tersangka, diduga memeras para TKA yang akan bekerja di Indonesia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































