tirto.id - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2020-2023, Suhartono, mengatakan ada keterlibatan pihak imigrasi dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
Hal tersebut disampaikan Suhartono, usai diperiksa oleh KPK, Senin (2/6/2025).
""Iya (ada keterlibatan imigrasi). Kami hanya melibatkan untuk izin RPTK nya saja," kata Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Dia menyebut dugaan pemerasan terhadap para TKA merupakan urusan bawahannya.
"Itu, kan, di tingkat bawah saya, kan, terlalu jauh ini," kata Suhartono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dia enggan merespons soal total pemerasan yang disebut oleh KPK mencapai Rp53 miliar. Suhartono mengatakan bahwa pembagian uang hasil pemerasan merupakan urusan bawahannya yang menangani secara teknis.
"Wah itu, kan, teknis. Saya, kan, ada beberapa direktorat. Saya enggak tahu, kalau saya mengawasi yang seperti itu terlalu berat," ujarnya.
Dia juga menyebut bahwa proses rencana penggunaan TKA diatur oleh tingkat bawah. Dia mengaku tidak mengurus secara langsung. Namun, dia mengatakan tetap melaporkan hal tersebut kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Nah ini, kan, setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada temen temen di bawah juga," tuturnya.
"Ya ini kan kita dalam rangka perbaikan sistem, dari manual ke sistem, penataan dengan pegawai dan sebagainya, ini kan birokrasi biasa lah itu," tambahnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami soal dugaan keterlibatan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam kasus ini.
"KPK tentu akan mendalami pihak-pihak yang terkait dalam konstruksi dugaan perkara pemerasan di Kemnaker ini terkait dengan pengurusan rencana penggunaan TKA," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Kemenaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek.
Kemudian, dari penggeledahan yang dilakukan pada 20-22 Mei 2025 tersebut KPK telah menyita 8 unit mobil dan 1 unit motor.
KPK juga telah menetapkan 8 orang saksi yang belum diungkapkan identitasnya. Para tersangka diduga memeras para TKA yang akan bekerja di Indonesia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































