Menuju konten utama

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026

Pemerintah akan lebih fokus meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi mengerek pertumbuhan penerimaan tahun depan.

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), dan Menteri Investasi dan Hilirasasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani (kanan) berbincang di sela Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan ada kenaikan tarif pajak pada tahun depan, meski pendapatan negara pada 2026 ditargetkan naik 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun.

Dari target tersebut, sumber terbesar masih berasal dari penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp2.357 triliun. Ia juga memastikan tidak akan mengenakan jenis pajak baru untuk mencapai target pendapatan tahun depan.

"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal, pajaknya tetap sama," tegasnya dalam rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara virtual, dikutip dari akun YouTube DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Alih-alih menaikkan tarif atau mengenakan jenis pajak baru, pemerintah akan lebih fokus meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi mengerek pertumbuhan pajak tahun depan. Dalam hal ini, wajib pajak yang mampu harus menjalankan kewajibannya membayar pajak dengan patuh.

Sebaliknya, pemerintah akan memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Salah satu yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta.

"Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5 persen. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22 persen," jelas Ani, panggilan Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga tidak memungut PPh atau pajak penghasilan dari pekerja dengan gaji di bawah Rp60 juta per tahun. Kemudian, pemerintah juga tidak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari bidang kesehatan dan pendidikan.

Menurut Ani, upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berpihak pada kelompok masyarakat yang lemah.

"Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola," lanjut dia.

Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga akan menyempurnakan sistem inti perpajakan atau Coretax System, menjalin sinergi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk melakukan pertukaran data, menyamakan perlakuan atas transaksi yang dilakukan melalui sistem digital dengan sistem nondigital, hingga meningkatkan konsistensi pengawasan intelijen terhadap pemeriksaan data perpajakan.

"Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan. Sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh," tutup Ani.

Baca juga artikel terkait SRI MULYANI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana