tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merespons adanya temuan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menduga adanya fraud sebesar Rp1,2 triliun di PT BPR Bank Jepara Artha. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, memahami terjadi penutupan BPR pasti dikarenakan adanya fraud.
Meski demikian, Purbaya memastikan uang nasabah yang tersimpan di BPR tetap aman sehingga kasus itu tidak berdampak pada jaminan keamanan uang para nasabah.
“Yang penting gini, uang nasabah di BPR aman, walaupun ada fraud yang kita kejar, tapi uang mereka yang nggak berpengaruh tetap aman di BPR. Rp2 miliar nasabah per bank,” kata Purbaya di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Purbaya menghargai langkah yang dilakukan KPK. Dia juga menegaskan pihaknya sudah menyalurkan kewajiban yang seharusnya dibayarkan oleh LPS terhadap para nasabahnya.
“KPK nemuin yang enggak apa-apa tapi sudah kita deteksi dan sudah kita bayar kewajiban LPS ke nasabahnya,” kata Purbaya.
Dia mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS mayoritas memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Sesuai amanat Undang-Undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Berdasarkan data April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 621,80 juta rekening,” ujarnya.
Secara konsisten, kata Purbaya, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































