tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS mayoritas memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Sesuai amanat Undang-Undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
"Berdasarkan data April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 621,80 juta rekening," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Secara konsisten, kata Purbaya, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).
Di sisi lainnya, LPS juga terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing.
Saat ini, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas. Pada periode observasi Mei 2025, SBP tercatat naik 3 bps ke level 3,56 persen dibandingkan periode observasi Januari 2025.
Potensi penurunan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate terkini sebesar 25 bps yang dilakukan oleh bank sentral. Faktor likuiditas perbankan yang masih relatif memadai serta target penyaluran kredit berpotensi mempengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan.
Sementara itu pada periode yang sama, pergerakan SBP simpanan valas juga tercatat cenderung lebih dinamis. SBP valas di bulan Mei 2025 terpantau naik 11 bps ke level 2,17 persen dibandingkan periode observasi bulan Januari 2025.
"Adanya pergeseran ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan menjadi faktor penentu suku bunga simpanan valas ke depan," ujarnya.
Selanjutnya, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































