tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 4 persen. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
“Maka Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam upaya di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat sebesar 25 basis point,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum menjadi 4,00 persen dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,50 persen.
Di sisi lain, LPS justru mempertahankan tingkat bunga penjamin simpanan valas untuk simpanan valas di Bank umum. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum tetap berada di 2,25 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan,” ucap Purbaya.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat bunga penjaminan, LPS menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum dari satu suku bunga simpanan agar produk simpanan dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kegiatan program penjaminan simpanan.
“Kami menghimbau agar Bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” katanya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra