tirto.id - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah menerima berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan berkas perkara kasus itu diterima pada 28 Juli 2025.
"Menginformasikan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dari Penuntut Umum pada KPK," kata Andi Saputra, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Andi mengatakan perkara tersebut diberi nomor 69/Pid.SusTPK/2025/PN.Jkt.Pst untuk tiga terdakwa yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Marsin; Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho; dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta.
Andi menjelaskan Ketua PN Jakarta Pusat telah membentuk Majelis Hakim yang terdiri dari lima hakim dan dua di antaranya adalah hakim ad hoc Tipikor. Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara ini, yaitu Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan Hakim Anggota, I Wayan Yasa, Edward Agus, Nofalinda Arianti, dan Hiashinta Fransiska Manalu.
Andi menyebutkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa perkara LPEI ini, digelar, Jumat (8/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Dua tersangka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.
Sementara tiga lainnya dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.
PT Petro Energy merupakan salah satu penerima kredit atau debitur dari LPEI. Namun, perusahaan ini sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan kredit. Lalu, atas pemberian kredit khusus PT Petro Energy ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta Dolar Amerika Serikat.
LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI, disebut memerintahkan bawahannya, untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Dengan bertambahnya jumlah debitur yang tengah diusut menjadi 15, maka KPK tengah mendalami 14 debitur lainnya untuk dimintai pertanggung jawaban dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































