tirto.id - Ramai di media sosial kabar soal pencabutan izin Investree atau PT Investree Radika Jaya yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan peer to peer (P2P) lending itu melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Kabar terbaru, OJK tengah memburu mantan CEO Investree yang saat ini masih buron. OJK memastikan akan memberi sanksi kepada pemilik tersebut.
Siapa Pemilik Investree yang Izinnya Dicabut OJK?
Chief Executive Officer (CEO) Investree adalah Adrian Asharyanto Gunadi. Saat perusahannya terkena isu gagal bayar pengembalian dana investasi dari para lender, ia memilih untuk resign dan hingga kini menjadi buronan.
Adrian Gunadi menempuh pendidikan di Universitas Indonesia angkatan 1995 di jurusan Akutansi. Kemudian ia meraih gelar master of Business Administration (MBA) di Rotterdam School of Management, Erasmus University, dari 2002 hingga 2003.
Ia memulai karier sebagai Cash & Trade Product Manager Citi mulai tahun 1998 hingga 2002. Kemudian melanjutkan sebagai Product Structuring Standard Chartered di Bank Dubai mulai tahun 2005 hingga 2007.
Ia juga pernah menjabat Head of Shariah Banking Permata Bank mulai tahun 2007 hingga 2009. Selanjutnya, menjadi Managing Director Retail Banking di Bank Muamalat Indonesia mulai tahun 2009 hingga 2015. Kemudian ia mendirikan Investree pada 2015 hingga 2024.
Adrian Gunadi adalah pendiri Investree bersama Amir Amiruddin. Adrian dan Amir mendirikan Investree pada Oktober 2015 dan menjadi salah satu pinjaman online (pinjol) yang awal-awal ada di Indonesia.
Perusahaan Adrian ini berfungsi mempertemukan lender dan borrower untuk akses pendanaan. Investree membuka peluang borrower untuk meminjam uang, sedangkan lender menikmati hasil investasi dari dana yang mereka pinjamkan.
Dikutip dari Bloomberg, Investree pernah meraih pendapatan mencapai Rp110,7 miliar pada tahun 2022 dengan raihan total rugi komprehensif Rp74,39 miliar. Total liabilitas pada periode yang sama tercatat Rp101 miliar, dengan akumulasi aset Rp148 miliar.
Investree mulai mengalami penurunan saat masa pandemi Covid-19. Adrian mengakui beberapa borrower telat dalam pengembalian dana dan menuju gagal bayar atau TWP90.
TWP merupakan parameter wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, dengan skor Investree hingga akhir Januari tahun 2024 mencapai 12,58 persen.
Adrian diketahui menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi pada Selasa (30/1/2024), seiring dengan eskalasi kasus wanprestasi dan dugaan fraud.
“Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor,” kata Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Chuan Lim.
Dalam konteks dinamika perusahaan, Investree berkoordinasi erat dengan otoritas/regulator dan terus mengupayakan keberlanjutan usaha melalui bisnis model yang disesuaikan, pengelolaan risiko yang terukur, permodalan yang memadai, serta penempatan jajaran manajemen profesional yang tepat.
Sebelum disandung gugatan wanprestasi, pada Oktober 2023 Investree menerima pendanaan setara 220 juta euro atau setara Rp3,74 triliun. Pendanaan ini dilakukan melalui skema joint venture dengan membangun perusahaan patungan bernama JTA Investree Doha Consultancy.
Perusahaan tersebut nantinya akan melayani prospek pasar Investree Group di Timur Tengah untuk menawarkan solusi pinjaman digital bagi UMKM.
Kenapa Izin Investree Dicabut OJK?
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan, pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena perusahaan itu melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu, kinerja yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat menjadi faktor pendorong dicabutnya izin usaha Investree.
"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," jelas Ismail, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Selasa (22/10/2024).
Dalam hal pencabutan izin usaha ini, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan melakukan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree.
Pada saat bersamaan, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.
"Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Ismail.
Selain pencabutan izin usaha perusahaan, OJK juga akan menindak tegas pihak-pihak yang terkait dengan kegagalan Investree, antara lain melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Eks CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal, berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut juga tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Kemudian, OJK juga akan melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH); Melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan; dan melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, OJK juga akan berupaya memburu dan mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK akan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk: menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan," ujar Ismail.
Editor: Iswara N Raditya