tirto.id - PT Investree Radhika Jaya atau Investree memberikan pernyataan resmi untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat, terkait kehadiran anak usaha.
Pada pernyataan resmi yang diterima Tirto, Investree menegaskan bahwa PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan lainnya yang mengaku terafiliasi, anak perusahaan, subsidiary dengan Investree, atau yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi adalah tidak benar
“Tidak pernah dilakukan dan tidak pernah ada persetujuan oleh pemegang saham dan Direksi Investree,” tulis dalam pernyataan resmi Investree, dikutip Kamis (1/2/2024).
Klarifikasi tersebut untuk mencegah miskonsepsi Investree sebagai pionir di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Hal ini untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah dan merugikan.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa sebagai LPBBTI, Investree menjalankan usaha sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 111 dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Sementara itu, Investree juga mengumumkan perubahan strategis dalam pimpinan. Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian Sdr. Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada Januari 2024.
Sebelumnya Adrian diketahui menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi pada Selasa (30/1/2024), seiring dengan eskalasi kasus wanprestasi dan dugaan fraud.
“Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor,” kata Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Chuan Lim.
Dalam konteks dinamika perusahaan, Investree berkoordinasi erat dengan otoritas/regulator dan terus mengupayakan keberlanjutan usaha melalui bisnis model yang disesuaikan, pengelolaan risiko yang terukur, permodalan yang memadai, serta penempatan jajaran manajemen profesional yang tepat.
Sebelum disandung gugatan wanprestasi, pada Oktober 2023 Investree menerima pendanaan setara 220 juta euro atau setara Rp 3,74 triliun. Pendanaan ini dilakukan melalui skema joint venture dengan membangun perusahaan patungan bernama JTA Investree Doha Consultancy.
Perusahaan tersebut nantinya akan melayani prospek pasar Investree Group di Timur Tengah untuk menawarkan solusi pinjaman digital bagi UMKM.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Dwi Ayuningtyas