tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perkara perdata terkait permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya alias Investree, hingga 7 Februari 2024. Penundaan agenda sidang perdana itu dilakukan tanpa mengetuk palu.
"[Sidang perdata Investree] ditunda sampai 7 Februari [2024]," kata majelis hakim kepada Tirto di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Pantauan Tirto, pihak PN Jakarta Selatan telah berkali-kali memanggil pihak tergugat serta penggugat perkara yang teregistrasi dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini. Tetapi hingga pukul 17.00 WIB, para tergugat dan penggugat tak kunjung hadir di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan. Sidang perdata itu seharusnya digelar pukul 10.00 WIB.
Tim Tirto telah menghubungi pihak Investree terkait kehadiran mereka di sidang perdata ini namun pihak Investree tak kunjung merespons.
Kasus Investree
Pihak Investree digugat oleh para investornya karena wanprestasi alias gagal bayar. Namun, pihak penggugat belum menampilkan petitum dan nilai sengketa dari perkara itu. Penggugat Investree terdiri dari 16 orang investor, yakni Dedy Sukamto, David Andiwijaya, Dessy Andiwijaya, Restu Wahyu K, Elian Ciptono, Agnes, Heru Ciptono, Agnes AN.
Kemudian, Denny Christianto, Cun Cun, Verda Meliana, Risal, Andy Jaya, Andrianus Hendrawan, Ade Asmitha Koestomo, dan Frans. Ke-16 orang itu menunjuk Grace Bintang HS sebagai kuasa hukum mereka.
Tirto pun telah berupaya menghubungi pihak Investree untuk memberikan tanggapan atas gugatan ini. Namun, pihak Investree tak kunjung memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin