tirto.id - Sidang pendahuluan di pengadilan tingkat pertama atau committal hearing terhadap ekstradisi Thian Po Tjhin atau Paulus Tannos sudah mulai digelar di pengadilan negeri Singapura, Senin (23/6).
Namun, sidang permohonan ekstradisi tersangka kasus proyek e-KTP tersebut belum membuahkan hasil setelah berlangsung selama tiga hari (23—25/6/2025). Agenda sidang itu hanya membahas keberatan yang diajukan Tannos terhadap upaya pemulangan dirinya ke Indonesia.
Kemudian, Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan bahwa Tannos tetap menolak ekstradisi dengan alasan hukum. Akhirnya, hakim yang memimpin sidang, Luke Tan, memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. Sidang lanjutan ini akan memeriksa saksi-saksi yang diajukan pihak Tannos untuk memperkuat alasan penolakannya terhadap ekstradisi.
Permohonan ekstradisi Tannos dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara Indonesia dan Singapura.
Di Singapura, proses ekstradisi Tannos masih berproses di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi. Meskipun permintaan penangguhan penahanan oleh pihak Tannos ditolak otoritas Singapura, prosedur hukum harus tetap dilalui. Pemerintah Indonesia dan pihak Tannos hanya memiliki satu kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan ekstradisi nantinya.
Siapa Paulus Tannos dan Terjerat Kasus Apa?
Paulus Tannos merupakan Presiden Direktur PT Sandipala Arthapura. Perusahanaan Tannos tersebut, menurut KPK, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2019. Buron kasus mega korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani KPK RI ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Ia ditangkap pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Tannos tidak ditangkap secara langsung oleh KPK di Singapura, tapi melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum di Singapura. Suryopratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara itu merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.
Tanggal 22 Februari 2025, pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Ekstradisi ini merupakan kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bersama pemerintah Singapura.
Tannos diketahui telah tinggal di Singapura sejak tahun 2017, bahkan beberapa media melaporkan ia sudah menjadi penduduk tetap negara itu. Ia tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya bernama Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.
Tannos memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berapa Korupsi Paulus Tannos?
Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus mega korupsi e-KTP bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya (mantan Dirut PNRI), Miryam S. Haryani (mantan anggota DPR RI), dan Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi e-KTP).
Dalam kasus ini ia melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan, kasus mega korupsi Tannos itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun pada periode 2011-2013. KPK menduga perusahaan Tannos yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu diperkaya Rp145,85 miliar dari proyek e-KTP.
Tiga tersangka lainnya sudah diadili, tapi Tannos masih dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021. Setidaknya ada dua negara yang pernah disinggahi Paulus selama menjadi DPO, yakni di Thailand dan di salah satu negara Afrika. Namun, saat itu KPK tidak dapat menangkapnya karena beberapa alasan, salah satunya penggantian identitas dan kewarganegaraannya.
Pembaca yang ingin mengetahui informasi lebih banyak mengenai korupsi e-KTP atau artikel sejenis, dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































