Menuju konten utama

KPK: Buron e-KTP Ditahan Sementara Sesuai Perjanjian Ekstradisi

Penahanan sementara buron KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, disebut sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

KPK: Buron e-KTP Ditahan Sementara Sesuai Perjanjian Ekstradisi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penahanan sementara buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura telah sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

KPK awalnya mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan semua kelengkapan persyaratannya. Setelah itu Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura yang kemudian diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana," papar Tessa.

Paulus Tannos yang merupakan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik ini ditangkap oleh CPIB Singapura pada 17 Januari 2025. Saat ini dia ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

Pada 13 Agustus 2019 lalu, KPK mengumumkan empat orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Keempat orang tersangka itu adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

Namun, salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi e-KTP itu.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Penulis: Antara
Editor: Rina Nurjanah