tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya memiliki keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan tersebut.
"Tidak hadir. Ada keperluan lain," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).
Budi juga memastikan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut akan dijadwalkan ulang.
"Nanti akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya," pungkasnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam kasus ini tersangka Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu dilakukan dalam tiga tahap.
Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Dia menerangkan, untuk tersangka Satori juga menerima anggaran dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.
Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































