Menuju konten utama

KPK Sita 15 Mobil Anggota DPR Satori terkait Kasus CSR BI-OJK

KPK menyita 15 unit mobil dari Anggota DPR RI, Satori, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana CSR BI-OJK.

KPK Sita 15 Mobil Anggota DPR Satori terkait Kasus CSR BI-OJK
Sejumlah mobil yang disita KPK dari Anggota DPR RI, Satori, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana CSR BI-OJK, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/9/2025). (FOTO/Dok. KPK)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil dari Anggota DPR RI, Satori, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, 15 unit mobil tersebut disita dari wilayah Cirebon.

"Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Budi memerinci merek dari 11 mobil tersebut, yaitu tiga unit Fortuner, dua unit Pajero, satu unit Camry, dua unit Brio, tiga unit Innova, satu unit Yaris, satu unit Xpander, satu unit HRV, dan satu unit Alphard.

Budi mengatakan penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga hasil dari dugaan korupsi ini.

"Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery," pungkasnya.

Satori ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Anggota DPR RI, Heri Gunawan. Kasus dugaan korupsi ini saat keduanya menjabat di Komisi XI DPR RI.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam kasus ini tersangka Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu dilakukan dalam tiga tahap.

Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Dia menerangkan, untuk tersangka Satori juga menerima anggaran dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.

Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama