Menuju konten utama

Satgas PKH Usut Dugaan Pidana 31 Perusahaan soal Bencana Sumatra

Satu dari puluhan perusahaan ini telah ditingkatkan proses hukumnya ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Satgas PKH Usut Dugaan Pidana 31 Perusahaan soal Bencana Sumatra
Tumpukan gelondongan kayu mengitari salah satu masjid di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara pada Sabtu (6/12/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan perusahaan yang tengah didalami dalam kaitannya dengan bencana alam di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Bahkan, satu dari puluhan perusahaan ini telah ditingkatkan proses hukumnya ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Dansatgas Garuda PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, menyebutkan untuk di Aceh terdapat sembilan perusahaan yang menjadi objek penyelidikan.

"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada sembilan PT," ucap Dody dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dody menuturkan untuk di daerah Sumatra Utara terdapat delapan perusahaan yang didalami. Perusahaan ini bertanggung jawab atas kawasan hutan di DAS Batang Toru, Garoga, dan Langkat.

"Termasuk longsor yang ada di sana, itu ada delapan, termasuk dengan kelompok PHT, Pemegang Hak atas Tanah," tutur dia.

Dody menjelaskan untuk di Sumatra Barat jumlah perusahaan yang tengah didalami sebanyak 14. Perusahaan ini, kata dia, adalah entitas lokal di Sumatra Barat.

"Diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab," ungkap dia.

Diketahui, Satgas PKH memastikan adanya tindak pidana yang menyebabkan terjadinya bencana alam di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Namun, tindak pidana tersebut secara spesifik tengah dilakukan pendalaman.

"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ucap Ketua Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, senin (15/11/2025).

Dia menerangkan proses hukum akan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup. kemudian, tindak pidana korupsi akan ditangani Kejaksaan Agung. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, maka akan diproses Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama