Menuju konten utama

Satgas PKH Pastikan Ada Tindak Pidana Terkait Bencana di Sumatra

Perusahaan yang nanti terindikasi melakukan tindak pidana akan dikenakan biaya pemulihan kawasan hutan.

Satgas PKH Pastikan Ada Tindak Pidana Terkait Bencana di Sumatra
Konferensi pers Satgas PKH mengenai proses hukum terhadap perusahaan penyebab bencana alam di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan aceh, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/11/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) memastikan adanya tindak pidana yang menyebabkan terjadinya bencana alam di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Saat ini, Satgas PKH masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jenis pidananya dan siapa yang harus bertanggung jawab.

"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ucap Ketua Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (15/11/2025).

Febrie menerangkan proses hukum terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup akan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Kemudian, tindak pidana korupsi akan ditangani Kejaksaan Agung.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, hal itu akan diproses Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

"Dari laporan anggota Satgas PKH tadi, kami sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ungkap Febrie.

Febrie menegaskan pertanggungjawaban hukum tidak hanya perorangan, tetapi juga terhadap korporasi. Dia menekankan akan ada juga sanksi administratif berupa evaluasi perizinan apabila subjek hukumnya tidak sesuai.

Febrie juga menyampaikan perusahaan yang nanti terindikasi melakukan tindak pidana akan dikenakan biaya pemulihan kawasan hutan. Nantinya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan penghitungan kerugian lingkungan atas peristiwa ini yang kemudian menjadi tanggung jawab perusahaan-perusahaan tersebut.

"Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban," tutur dia.

Lebih lanjut Febrie menerangkan pemerintah juga akan melakukan evaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola. Diharapkan dengan evaluasi ini, peristiwa serupa tak akan terulang lagi.

“Intinya adalah bagaimana mencegah terjadi bencana. Prioritas ketenangan, kenyamanan kehidupan masyarakat, keselamatan masyarakat menjadi nomor satu," ujar Febrie.

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi