Menuju konten utama

Bareskrim Periksa 19 Saksi Terkait Penyidikan Bencana di Sumut

Dari saksi tersebut, 16 di antaranya adalah pihak dari PT TBS, perushaan yang melakukan pembukaan lahan tidak sesuai izin; dan 3 lainnya adalah saksi ahli.

Bareskrim Periksa 19 Saksi Terkait Penyidikan Bencana di Sumut
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan mengamankan puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal saat patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. (ANTARA/HO-KPHTala/Pemprov Kalsel)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Penyidik Bareskrim Polri menyatakan pemeriksaan saksi dan ahli telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana illegal logging di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara (Sumut). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan.

"Sudah kita periksa tiga saksi ahli. Jadi semuanya hasil pemeriksaan sudah memeriksa 19 saksi," ucap Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Menurut Syahar, belasan saksi tersebut terdiri dari 16 pihak dari PT TBS. Perusahaan tersebut diketahui melakukan pembukaan lahan tidak sesuai izin hingga mengakibatkan longsor.

Selain itu, ujar Syahar, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli.

"Saksi ahli itu dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, kemudian dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan dari [Dinas] Pertanahan ya. Gitu dan sekarang masih tetap berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan ya," ujar Syahar.

Diketahui, Tim Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa pihak PT TBS terkait dengan adanya gelondongan kayu di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Sumatra Utara (Sumut). Gelondongan kayu ini ditemukan saat tim penyidik menelusuri area DAS tersebut sebagai tindak lanjut dari peristiwa banjir bandang.

"Kegiatan penyelidikan oleh tim akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu Sungai Garoga yang terindikasi adanya kegiatan land clearing oleh perusahan PT TBS tersebut," tutur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, dikutip Selasa (9/12/2025).

Dia menerangkan, dari penelusuran DAS Garoga, tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga telah mengambil 27 sampel kayu. Pengambilan sampel kayu ini untuk menganalisis asal usulnya.

Disebutkan Irhamni, tim penyidik juga telah melakukan pemasangan garis polisi untuk mensterilisasi area tersebut.

"27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, dan dua jembatan telah diperiksa. Barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli," kata Irhamni.

Baca juga artikel terkait ILLEGAL LOGGING atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto