tirto.id - Pemerintah melakukan sejumlah upaya dalam menertibkan praktik pembalakan liar yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sumatra hingga Kalimantan. Langkah ini dilakukan sebab dampak dari pembalakan liar sangat merugikan, bahkan dapat memicu bencana hidrometeorologi.
Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia menyita 300 meter kubik kayu olahan ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Penelaah Teknis Kebijakan Tim teknis UPT KPH Indragiri, Syamsul Rizal, mengatakan temuan ini diungkap tim gabungan dari Kepolisian Resor Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, UPT KPH Indragiri, serta sekuriti PT MSK. Tim bergerak menggunakan transportasi air (pompong) menyusuri aliran sungai di Kecamatan Kuala Cenaku.
“Dari temuan itu, yang jelas lingkungan pasti rusak dan ekosistemnya terganggu. Saat ini kami masih menghitung estimasi jumlah pohon yang tumbang serta luasan lahan terbuka akibat aktivitas illegal logging tersebut,” kata Syamsul Rizal dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Senin (15/12/2025) dikutip dari Antara.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan dua lokasi tumpukan kayu olahan berupa sortimen papan dan broti. Berdasarkan hasil "overlay" dengan peta kawasan hutan dan peta perizinan kehutanan, dua titik tumpukan kayu berada di kawasan Hutan Produksi (HP) dan areal konsesi PT MSK.

Sementara tiga titik rakitan kayu berada di kawasan HP dan areal konsesi PT SPA. Tim kemudian kembali menemukan tumpukan utama kayu olahan ilegal yang juga berada di kawasan HP dan areal konsesi PT SPA.
Hasil pemeriksaan dan pengukuran menunjukkan bahwa kayu olahan ilegal tersebut merupakan jenis meranti. Semuanya termasuk Kelompok Jenis Meranti/Komersial Satu, dengan total kubikasi diperkirakan mencapai lebih kurang 300 meter kubik.
KLH melalui UPT KPH Indragiri menjelaskan bahwa estimasi kerusakan hutan akibat illegal logging ini mencapai sekitar 120 batang pohon dengan luasan lahan terbuka sekitar 1,15 hektare. Perhitungan tersebut mengacu pada hasil survei Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning (Unilak) tahun 2018 yang mencatat kerapatan rata-rata hutan produksi mencapai 104 pohon per ha dengan volume rata-rata 238 meter kubik per ha.
“Dengan diameter pohon yang ditebang rata-rata 30 hingga 60 sentimeter dan estimasi kubikasi 2,5 meter kubik per pohon, maka 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 pohon. Dari kerapatan pohon tersebut, estimasi lahan terbuka mencapai lebih kurang 1,15 hektare,” jelas Syamsul Rizal.
KPH Tanah Laut Sita Puluhan Kayu Ilegal
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan mengamankan puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal saat patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. (ANTARA/HO-KPHTala/Pemprov Kalsel)

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan menyita puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal saat patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, mengatakan petugas menemukan dua lokasi penyimpanan kayu tanpa pemilik. Pada lokasi pertama ditemukan 27 batang kayu jenis rimba campuran, sedangkan di lokasi kedua ditemukan delapan batang kayu jenis meranti.
“Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik,” ujarnya dikutip dari Antara.
Seluruh kayu temuan tersebut kemudian diamankan dan diangkut menggunakan truk menuju Kantor KPH Tanah Laut sebagai barang bukti. Kayu-kayu tersebut memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang kurang lebih empat meter.
Pemegang PHAT di Sumut Diselidiki soal Pencucian Kayu
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyelidiki indikasi pencucian kayu ilegal (timber laundering) sebagai bagian dari aktivitas pembalakan liar di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah terdampak banjir Sumatra Utara.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Yazid Nurhuda, menyampaikan pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap PHAT milik JAM d untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya.
"Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua PHAT lainnya yaitu terduga M dan terduga AR," kata Yazid dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Peran terduga M masih terkait dengan penyidikan terhadap JAM. Disinyalir M, yang juga sebagai pemilik PHAT MN, turut berperan sebagai pengurus yang menerima kayu bulat illegal dari PHAT JAM.
"Sedangkan terduga AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar PHAT," lanjutnya.
Indikasi itu berdasarkan hasil analisis citra pada 5 Agustus 2025 menunjukkan adanya penebangan pohon di luar peta areal PHAT AR pada hulu Sungai Batang Toru seluas sekitar 33,04 hektare. Sedangkan dari luas areal PHAT AR sekitar 45,2 hektare yang terbuka hanya sekitar 5 hektare.
"Selain itu Terduga saudara AR disinyalir juga melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dan kayu dari dalam areal PHAT untuk memuluskan hasil hutan kayu ilegal tersebut masuk ke pasar resmi. Modus Pencucian Kayu (timber laundering) ini menjadi fokus utama kami," jelasnya.
Tidak hanya itu, Ditjen Gakkum Kemenhut telah menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait kegiatan ilegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Barang bukti sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat ekskavator, satu unit buldozer dalam keadaan rusak, satu unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam, dan satu unit mesin bor di TPK PHAT atas nama JAM.
Gakkum Kemenhut juga menyisir lokasi-lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan satu unit alat berat ekskavator dan sebaran kayu bulat di luar PHAT JAM yang diduga merupakan bagian dari kegiatan PHAT JAM. Lokasi temuan itu berada dalam hutan di hulu Sungai Batang Toru sekitar 8 kilometer dari TPK PHAT JAM.
Barang bukti tersebut telah disegel oleh penyidik Gakkum sedangkan alat berat ekskavator beserta kayu bulat dan kayu olahan berhasil diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan selanjutnya.
Pada beberapa kesempatan sebelumnya, Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mendengungkan maraknya modus operandi pencucian kayu ilegal menjadi legal melalui penyalahgunaan penatausahaan hasil hutan kayu sebagai bagian dari tindak kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir.
"Kolaborasi dengan para pihak mitra kerja penegakan hukum dalam menggerakkan ekosistem Gakkum terus ditempuh. Termasuk dalam upaya penertiban kawasan hutan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah koordinasi Menteri Pertahanan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan praktik pembalakan liar yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Dia menanggapi isu terkait dugaan pembalakan liar yang menjadi salah satu penyebab banjir di Sumatra. Ia menekankan bahwa pemerintah tengah menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin legal.
"Justru saya mau tertibkan semua itu, pembalakan liar akan kita tertibkan. Sudah kita mulai tertibkan," ujar dia dalam keterangan resmi Presiden dipantau melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah akan secara tegas menindak para pelaku pembalakan liar. Guna memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan, pemerintah melakukan koordinasi antarinstansi.
Masuk tirto.id





























