Menuju konten utama

Kasus Dugaan Pembalakan Liar di Sumatra Utara Naik ke Penyidikan

Penyidik juga akan menelusuri asal kayu tersebut, apakah dari lahan warga atau pembukaan lahan perusahaan yang terdapat unsur pidana.

Kasus Dugaan Pembalakan Liar di Sumatra Utara Naik ke Penyidikan
Foto udara perambahan kayu secara ilegal dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Merangin, Jambi, Selasa (17/9/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan ilegal logging (pembalakan liar) yang terjadi di Sumatra Utara. Peningkatan status penanganan perkara ini setelah penyelidik menemukan dua alat bukti saat meninjau Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (10/12/2025).

Irhamni mengemukakan, penyidik saat ini masih akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu yang ditemukan. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri asal kayu tersebut, apakah dari lahan warga atau pembukaan lahan perusahaan yang terdapat unsur pidana.

Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Fredya Trihararbakti, menambahkan, dalam kasus ini, tim penyidik menemukan dua alat bukti saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim penyidik menemukan dua eskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas terlarang.

“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” ucap Fredya.

Lebih lanjut, Fredya memaparkan, tim penyidik juga menemukan adanya bekas longsoran yang bukan terjadi secara alamiah melainkan disengaja. Hal ini menunjukkan adanya perluasan lahan.

“Nah ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan, karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga,” kata Fredya.

Fredya juga menyebut, pihak berwajib juga menemukan adanya muara yang menjadi pusat aliran sungai baru. Muara itu terbentuk karena adanya bukaan lahan baru di KM 8 dan KM 6.

Menurut Fredya, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan bersama ahli untuk memperkuat bukti-bukti. Dari keterangan ahli, ada kemiringan tertentu yang tidak diperbolehkan penanaman dilakukan, namun itu ditemukan di lokasi.

“Oleh karenanya, kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” ujar Fredya.

Baca juga artikel terkait PEMBALAKAN LIAR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty