tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap perlu mendirikan badan usaha atau koperasi yang berbadan hukum, bila ingin mengajukan izin usaha pertambangan (IUP).
Ormas keagamaan sendiri saat ini telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batu Bara.
"Dalam konteks implementasinya IUP yang dikelola ormas agama, jika mereka ingin mengajukan izin pertambangan, maka harus mendirikan badan usaha atau koperasi yang berbadan hukum. Dengan demikian ormas tersebut sah menjadi entitas bisnis di sektor tambang," kata Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto kepada Tirto, Rabu (31/7/2024).
Hery berkata status ormas keagamaan sebagai pemegang IUP tidak diakui langsung sebagai pemegang izin pertambangan dalam beleid ini, bila tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.
Hery mengatakan lembaganya juga mendorong pemerintah menyosialisasikan kepada pemegang IUP tersebut, khususnya mengenai ketentuan Pasal 83A Ayat (3), (4), dan (5) PP 25/2024.
Pasal ini mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha tidak bisa dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
"Kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali," ucap Hery.
Kemudian, kata dia, badan usaha dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara) sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Menurut Hery, tiga hal itu penting untuk ditaati agar tujuan pemberian IUPK prioritas kepada ormas keagamaan dapat terpenuhi, yakni mewujudkan keadilan dan kemanfaatan dalam pengelolaan kekayaan alam.
"Pemerintah harus memastikan bahwa proses perizinan dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta mengutamakan kepentingan umum dan keberlanjutan lingkungan," tutur Hery.
Ia mengatakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas perlu dipandang secara positif, seperti pemberdayaan ekonomi lokal, keadilan sosial, pemberdayaan komunitas, peran dalam pembangunan daerah. Dia berkata PP 25/2024 tetap mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020, bahwa badan usaha di bawah ormas harus memenuhi aspek administratif, teknis, dan finansial.
"Untuk itu badan usaha yang dibentuk ormas tersebut harus berbadan hukum," tegas Hery.
Selain itu, kata Hery, pengelolaan IUP harus dilakukan profesional dan memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar.
"Saham ormas keagamaan menjadi pemilik mayoritas, harus jelas dan tepat penerimaan manfaatnya," pungkas Hery.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto