Menuju konten utama

Saksi Sebut Taspen Cairkan Deposito Rp1 T untuk Beli Reksadana

Mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, mengatakan PT Taspen melakukan pencairan deposito untuk subscribe investasi reksadana.

Saksi Sebut Taspen Cairkan Deposito Rp1 T untuk Beli Reksadana
Sidang lanjutan kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen dengan terdakwa Antonius Kosasih yang merupakan mantan Dirut Taspen dan mantan Direktur Investasi Taspen, serta Ekiawan Heri Primaryanto, yang merupakan Dirut PT Investments Insight Management (IIM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025). Tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, mengatakan pada 2019, PT Taspen melakukan pencairan deposito untuk subscribe investasi reksadana I-Next G2 Rp1 triliun. Dana tersebut dikelola PT Investments Insight Management (IIM) atas perintah mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih.

Hal tersebut disampaikan Helmi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen dengan terdakwa Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

"Beberapa dari pencairan deposito, gali itu semua diatur oleh teman-teman investasi. Jadi, misalkan pencairan deposito itu semuanya juga atas perintah dari Investasi, pak," kata Helmi dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

Dia juga menyebut pencairan deposito itu dilakukan dari dua bank yang masing-masing nilainya Rp500 miliar dengan total Rp1 triliun.

"Deposito beberapa bank saya agak lupa, pak, tapi kira-kira mungkin ada beberapa bank BPD, kira kira begitu," ucapnya.

Awalnya, Helmi menjelaskan pada rapat direksi Taspen 29 Mei 2019 telah terdapat pembicaraan soal akan melakukan subscribe senilai Rp1 triliun untuk membayar reksadana yang dikelola oleh PT IIM.

Dia menjelaskan dalam rapat tersebut, disetujui untuk melakukan investasi reksadana senilai Rp1 triliun, yang eksekusinya akan dilakukan Kosasih yang saat itu menjabat Direktur Investasi.

"Direktur investasi, pak," ujarnya.

Dia mengatakan untuk melakukan pembelian investasi, harus dilakukan berdasarkan dengan surat perintah. Dia menjelaskan, untuk melakukan pembelian, ada perintah dari Direktur Investasi kepada pihak Keuangan Taspen, berdasarkan dokumen-dokumen pendukung.

"Begitu semua, termasuk ditandatangani oleh Dirut dan Direktur Investasinya, begitu lengkap maka dilakukan pembayaran," tuturnya.

Helmi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan Taspen, mengaku langsung melaksanakan pembayaran investasi, atas perintah dari Direktur Investasi yaitu Kosasih. "Sejak ada perintah dari Investasi dan kemudian settlement kita lakukan, pak," ungkapnya.

Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui ihwal perolehan unit penyertaan reksa dana paska dilakukan subscribe senilai Rp1 triliun. Helmi juga mengaku tidak mengetahui soal kelanjutan nasib investasi tersebut pasca rapat dan proses subscribe.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Kosasih telah merugikan negara hingga Rp1 triliun. JPU juga meyakini bahwa Kosasih telah menikmati hasil korupsi pada investasi fiktif tersebut.

JPU mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tesebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Kosasih disebut telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa hasil analisis.

JPU mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28,4 miliar Kemudian, 127.037 Dolar Amerika, 283 ribu Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 20 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 Dolar Hongkong dan 1.262.000 Won Korea. JPU meyakini perbuatan ini juga telah memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 Dolar Amerika.

Dalam dakwaannya, JPU meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama