tirto.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani, menyebut sudah menerbitkan 151 izin investasi bagi perusahaan di berbagai sektor dalam waktu dua bulan belakangan. Ratusan izin tersebut diterbitkannya melalui prosedur fiktif positif pada sistem Online Single Submission (OSS).
"Sudah 151 per kemarin, izin itu saya sudah keluarkan dalam waktu 2 bulan. Jadi dengan itu investor tahu nih, oh memang sesuai dengan yang kita sampaikan," kata dia, dalam PLN CEO Forum, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (26/11/2025).
Sebagai informasi, prosedur fiktif positif ini dapat dijalankan ketika terjadi permohonan izin yang tak ditanggapi dalam jangka waktu tertentu. Karenanya, melalui prosedur ini, izin tersebut dianggap telah disetujui secara otomatis.
Prosedur fiktif positif ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 175 ayat (7) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Alhamdulillah sudah ada Peraturan Pemerintah yang keluar. Sehingga, ini memberikan kepastian dari segi investasi di Indonesia, terutama dari segi perizinan yang memang harus terus kita sempurnakan ke depannya," tambah Rosan.
Tanpa prosedur ini, menurut Rosan, proses penerbitan izin investasi bisa molor lebih dari yang dijanjikan, seperti 20 hari menjadi 3 atau 6 bulan atau bahkan satu tahun.
"Kalau enggak (ada OSS), kadang-kadang janjinya 20 hari itu bisa jadi 3 bulan, 6 bulan, ada yang setahun malah. Ada yang lebih dari setahun. Nah, hal-hal itu yang kita coba kurangi," tutur CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) itu.
Untuk menarik lebih banyak investasi ke Indonesia, menurut Rosan, pemerintah memang perlu menghapus berbagai hambatan birokrasi serta memberi kepastian dan kejelasan regulasi berusaha. Sebab, saat ini, tantangan menarik investasi berasal dari regulasi dan birokrasi yang rumit, jelas harus diselesaikan oleh pemerintah.
Beda halnya jika tantangan yang dihadapi Indonesia merupakan imbas dari ketidakpastian geopolitik. "Nah memang PR-nya, saya bilang, masih ada, yaitu kita kan mesti ada dari segi apa, ya rule of law-nya mesti kita sempurnakan, kemudian clarity-nya juga kita harus sempurnakan," jelasnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































