tirto.id - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, mengatakan lembaganya dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini karena Danantara menerima public service obligation (PSO). Sementara itu, KPK dapat mengaudit BPI Danantara, jika ada temuan pelanggaran hukum.
"Jadi, KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK, ya kan ada program PSO," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Rosan mengatakan perusahaan yang menerima PSO memang sudah sewajarnya bisa diaudit oleh BPK. Ia juga membantah Danantara kebal hukum. Menurutnya, semua pihak bisa ikut mengawasi kinerja Danantara.
"Yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi, berita ini harus diluruskan. Semua itu ikut mengawasi kami dan ikut berperangkat aktif dalam perangkat, memastikan bahwa kami berjalan dengan baik benar," urai Rosan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengeklaim Danantara dapat diaudit oleh siapapun. Sebab, hasil investasi Danantara diklaim untuk anak cucu bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, menurut Prabowo, Danantara harus dikelola dengan transparan. Masyarakat pun diminta mengawasi Danantara.
"Untuk itu, [Danantara] harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi," ucap Prabowo.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto