Menuju konten utama

Respons Fatwa MUI, DJP: Kenaikan PBB-P2 Ranah Daerah

Menurutnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat adalah PBB yang berkaitan dengan kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.

Respons Fatwa MUI, DJP: Kenaikan PBB-P2 Ranah Daerah
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan pada media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) akan terlebih dulu mengklarifikasi atau mencari kejelasan (tabayyun) kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan. Pasalnya, jika yang dimaksud MUI adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kini merupakan ranah pemerintah daerah.

Sementara, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat adalah PBB yang berkaitan dengan kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.

"PBB kan sebenarnya undang-undangnya udah diserahkan ke daerah. Jadi, kebijakan, tarif, kenaikan dasar pengenaan, semuanya di daerah. Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti coba kita tabayyun dengan MUI. Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2 perdesaan perkotaan dan pemukiman itu di daerah," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (25/11/2025).

Sementara itu, jika yang disoroti MUI adalah terkait kebutuhan pokok masyarakat yang tidak layak dipungut pajak, hal tersebut sudah dilakukan. Karena meskipun pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas semua barang dan jasa di dalam negeri, tapi pemerintah mengecualikan sembako sebagai bahan pokok ke dalam barang yang tidak dikenakan PPN.

"Kita kalau PPN itu kan sesuai. Memang kalau barang kebutuhan masyarakat memang tidak kena PPN, 0 persen," tegas Bimo.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.

Ketua Bidang Fatwa MUI,​​​​​ Asrorun Niam Sholeh, mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya dalam Munas XI MUI di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (23/11/2025).

Hal ini, katanya, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.

Baca juga artikel terkait DJP KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra