Menuju konten utama

Rahayu Saraswati Dorong Revisi UU TPPO, Modus Pelaku Berevolusi

Modus kejahatan perdagangan orang kini makin bervariasi seiring perkembangan zaman.

Rahayu Saraswati Dorong Revisi UU TPPO, Modus Pelaku Berevolusi
Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2025). Tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mendorong agar Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor 21 Tahun 2007 segera direvisi karena tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Menurut perempuan yang karib disapa Saras itu, modus kejahatan perdagangan orang kini makin bervariasi seiring perkembangan zaman.

“Sudah tua dan perlu adanya revisi untuk bisa mengikuti dengan perubahan zaman. Modus-modus operandi dari para pelaku perdagangan orang ini sudah sangat berevolusi, berubah dan kita harus menyesuaikan,” kata Saras, saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu berharap revisi beleid tersebut turut memuat aturan yang bisa menyesuaikan perkembangan digital seperti saat ini. Pasalnya, modus kasus perdagangan orang belakangan turut lewat penipuan daring atau online scamming.

Saras memandang UU yang lama hanya menitikberatkan fokus untuk menghukum pelaku. Dia mendorong agar revisi beleid tersebut lebih menitikberatkan fokus terhadap pemulihan korban.

“Ini kita perlu untuk memastikan ada victim-centered approach dan saya sebagai bukan hanya anggota DPR RI, tapi juga Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang ingin memastikan bahwa kita memang memperjuangkan suara-suara korban,” ucap Saras.

Keponakan Presiden Prabowo itu juga ingin agar adanya kompensasi untuk korban dari pemerintah Indonesia, bukan hanya restitusi dari pelaku. “Kita juga bicara kompensasi dari negara, kita juga bicara bagaimana untuk memastikan adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia untuk para korban agar mereka bisa menjadi penyintas dan bisa hidup secara produktif dan mandiri,” tutur Saras.

Saras mengatakan pihaknya sudah menyiapkan draf revisi UU TPPO tersebut. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait terlebih dahulu sebelum drafnya diserahkan ke DPR RI.

“Saya akan menggunakan individu saya untuk inisiatif anggota DPR mengajukan revisi UU TPPO,” tutup Saras.

Baca juga artikel terkait TPPO atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama