tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa kebijakan royalti Sumber Daya Alam (SDA) yang sebelumnya direncanakan akhirnya dibatalkan.
Keputusan ini mengikuti arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang melakukan perubahan kebijakan di menit-menit terakhir.
"Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM. Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin. Enggak lama perubahan setelah ngomong, sejam dua jam setelah itu ada perubahan. Pak Bahlil telepon saya, ya udah kita ikuti," ujar Purbaya di Kemenkeu, Selasa (12/5/2026).
Meski kebijakan royalti batal diterapkan, Purbaya memastikan pendapatan negara dari sektor SDA justru berpotensi meningkat melalui skema baru yang sedang difinalisasi oleh Menteri ESDM.
"Tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya itu," ucapnya.
Purbaya mengungkapkan bahwa angka dari kebijakan baru yang disiapkan Bahlil jauh lebih tinggi dibandingkan skema royalti sebelumnya. Ia menyebut potensinya fantastis tanpa menimbulkan gejolak.
"Kalau angka yang baru diterapkan, income saya akan meningkat dengan signifikan tanpa menciptakan keributan," jelasnya.
Meski enggan membeberkan angka pasti sembari menunggu hitungan resmi dari Menteri ESDM, Purbaya mengisyaratkan nominal yang sangat besar mencapai di atas Rp200 triliun.
"Yang disebutkan sih lebih (dari Rp200 triliun),” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengaku bakal menunda rencana penerapan royalti tambang untuk komoditas tembaga, timah, emas, nikel, dan perak. Penundaan dilakukan setelah ada respons negatif dari pengusaha.
"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," urainya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Bahlil menyebutkan, rencana penerapan royalti itu masih dalam tahap exercise. Kementerian ESDM disebut memang baru melakukan uji publik.
Ia menyatakan, setelah diumumkan terkait rencana tersebut, pasar memberikan respons yang beragam. Namun, ia kembali menekankan, pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait rencana penerapan royalti.
"Begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi. Sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan karena itu kan nanti jadi PP, PP-nya belum ada," tutur Bahlil.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id



































