Menuju konten utama

Purbaya: Enggak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Memeras

Purbaya bakal membuka layanan pengaduan untuk Wajib Pajak yang selama ini merasa telah diperas oleh  pegawai DJP.

Purbaya: Enggak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Memeras
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk menjadi UU APBN 2026 dengan pendapatan negara sebesar Rp3.153,58 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.842,72 triliun. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mewanti-wanti para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk tidak memeras para Wajib Pajak (WP) yang sudah patuh melaksanakan kewajibannya.

Tidak hanya itu, untuk memberikan pelayanan yang adil bagi wajib pajak secara adil, ia juga bakal membuka layanan pengaduan untuk Wajib Pajak yang selama ini merasa telah diperas oleh oknum-oknum pegawai DJP.

“Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak, memeras-meras itu. Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” kata dia, kepada para pewarta, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Sementara itu, pemberian pelayanan yang adil ini diyakini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dus, pada akhirnya upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Selain itu, untuk memaksimalkan penerimaan pajak yang pada tahun ini ditarget senilai Rp2.189,3 triliun, pemerintah akan mengejar 200 pengemplang pajak dengan tagihan total Rp50-60 triliun. Strategi optimalisasi penerimaan pajak dengan mencari sumber-sumber kebocoran penerimaan ini pun akan dilanjutkan di tahun depan.

“Ada, ada (potensi kebocoran penerimaan pajak) yang besar sekali, tapi belum selesai saya buka,” tutur Purbaya.

Dengan optimalisasi penerimaan negara ini, ia yakin target pendapatan negara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp3.153,58 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.693,71 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp459,2 triliun dan Hibah Rp0,66 triliun dapat tercapai. Tidak hanya itu, dengan peningkatan target pendapatan negara tersebut, ia juga yakin pembiayaan untuk defisit anggaran di tahun 2026 dapat terjamin.

Tidak hanya itu, dengan target pendapatan negara tersebut, ia juga optimis target defisit yang ditetapkan sebesar Rp698,15 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga tidak akan terlampaui. “Jadi, target defisit aman,” pungkas mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu.

Baca juga artikel terkait WAJIB PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra