tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana di luar negeri untuk merepatriasinya ke dalam negeri. Setelah periode tersebut habis, pemerintah akan bertindak tegas.
Purbaya menjelaskan bahwa program ini bukanlah amnesti pajak. Pemerintah hanya memberi kesempatan terbatas bagi pemilik dana untuk mematuhi prosedur perpajakan yang benar.
"Daripada gitu [tax amnesty] yaudah, jalankan aja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, nggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu berapa lah," ujar Purbaya dalam media briefing di Kemenkeu, Senin (11/5/2026)?
Ia menetapkan batas hingga akhir tahun sebagai tenggat waktu, yang berarti para pemilik dana memiliki waktu sekitar enam bulan ke depan untuk memindahkan aset mereka ke Indonesia.
"Sampai akhir tahun, kalau masuk ketahuan kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau nggak nggak bisa masuk," katanya.
Purbaya mengingatkan bahwa konsekuensi bagi yang tidak mematuhi aturan ini sangat serius. Selain pemeriksaan pajak menyeluruh, pelaku bisnis yang masih menyimpan dana di luar negeri akan kehilangan akses untuk berbisnis di Tanah Air.
"Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih begitu, kasih waktu lah sampai 6 bulan ke depan. Setelah itu kalau masuk kita periksa betul. Jadi Anda punya uang di luar pun nggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





































