Menuju konten utama

Purbaya Beri Batas Waktu Repatriasi Dana Luar Negeri 6 Bulan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan tindak tegas WNI yang tak tarik dana dari luar negeri sampai akhir tahun.

Purbaya Beri Batas Waktu Repatriasi Dana Luar Negeri 6 Bulan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Menteri Keuangan menyatakan optimis ekonomi nasional bisa tumbuh enam persen yang didukung dari Bank Indonesia dalam mendorong perekonomian nasional pada 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana di luar negeri untuk merepatriasinya ke dalam negeri. Setelah periode tersebut habis, pemerintah akan bertindak tegas.

Purbaya menjelaskan bahwa program ini bukanlah amnesti pajak. Pemerintah hanya memberi kesempatan terbatas bagi pemilik dana untuk mematuhi prosedur perpajakan yang benar.

"Daripada gitu [tax amnesty] yaudah, jalankan aja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, nggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu berapa lah," ujar Purbaya dalam media briefing di Kemenkeu, Senin (11/5/2026)?

Ia menetapkan batas hingga akhir tahun sebagai tenggat waktu, yang berarti para pemilik dana memiliki waktu sekitar enam bulan ke depan untuk memindahkan aset mereka ke Indonesia.

"Sampai akhir tahun, kalau masuk ketahuan kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau nggak nggak bisa masuk," katanya.

Purbaya mengingatkan bahwa konsekuensi bagi yang tidak mematuhi aturan ini sangat serius. Selain pemeriksaan pajak menyeluruh, pelaku bisnis yang masih menyimpan dana di luar negeri akan kehilangan akses untuk berbisnis di Tanah Air.

"Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih begitu, kasih waktu lah sampai 6 bulan ke depan. Setelah itu kalau masuk kita periksa betul. Jadi Anda punya uang di luar pun nggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi," tuturnya.

Baca juga artikel terkait DANA REPATRIASI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah