Menuju konten utama

Purbaya Bakal Kaji Penerapan Cukai Popok Bayi hingga Tisu Basah

Rencana kajian ekstensifikasi cukai ini diatur dalam PMK 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.

Purbaya Bakal Kaji Penerapan Cukai Popok Bayi hingga Tisu Basah
Purbaya Yudhi Sadewa di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025). tirto.id/Nanda

tirto.id - Kementerian Keuangan akan menggali potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kapabeanan dan cukai serta pemetaan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Ini menjadi salah satu upaya untuk mencapai sasaran penerimaan negara yang optimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.

Dalam lampiran beleid yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 tersebut, penggalian potensi penerimaan melalui kapabeanan dan cukai akan dilakukan melalui, di antaranya, kajian terkait potensi barang kena cukai (BKC) terhadap diapers atau popok bayi serta alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tersebut juga akan dilakukan untuk tisu basah.

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian tertulis dalam lampiran PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah juga telah melakukan menyusun kajian potensi cukai atas barang-barang mewah (luxury goods), produk minuman berpemanis dalam kemasan, produk plastik termasuk kantong plastik, kemasan plastik multilayer, Styrofoam, dan sedotan plastik, produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut.

Meski begitu, sampai saat ini rencana ekstensifikasi barang kena cukai tersebut belum terlaksana sampai saat ini.

“Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi baik obyek dan subyek pajak juga dilaksanakan dengan pembangunan basis data perizinan dan pemajakan penghasilan penyedia konten digital serta penyusunan kajian potensi cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut; kebijakan tarif cukai hasil tembakau,” tulis PMK 70/2025.

Di sisi lain, untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai, pemerintah juga berencana menaikkan batas atas bea keluar kelapa sawit. Kemudian, untuk mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih cepat, Kementerian Keuangan juga akan menyusun rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor yang ditarget rampung pada tahun ini.

Baca juga artikel terkait PERATURAN MENTERI KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana