Menuju konten utama

Kejagung Geledah Kantor Pusat Bea Cukai Terkait Kasus POME

Anang belum merinci ruang mana yang digeledah oleh Kejagung, tetapi dia memastikan bahwa kasus tersebut naik tahap penyidikan dan mengumpulkan bukti.

Kejagung Geledah Kantor Pusat Bea Cukai Terkait Kasus POME
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai penggeledahan kantor Bea dan Cukai, Jumat (24/10/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rawamangun, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan setelah kasus tersebut ditetapkan naik ke tahap penyidikan. Penggeledahan pun juga dilakukan di beberapa tempat lainnya.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cekai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” ucap Anang di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Dijelaskan Anang, dalam kasus ini penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Sayangnya, dia tak menyebutkan ruangan siapa saja yang dilakukan penggeledahan.

“Dalam rangka untuk mendukung alat bukti nantinya ya. Iya (ada penyitaan) beberapa dokumen ya pasti,” tutur Anang.

Menurut Anang, hasil dari penggeledahan tersebut tengah dianalisa tim penyidik hingga saat ini. Kemudian, penyidik Kejagung akan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait dengan barang bukti yang ditemukan.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan, dalam tahap ini belum bisa disampaikan secara terbuka terkait dengan duduk perkara karena masih penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Kendati demikian, dia memastikan telah ada indikasi kerugian negara ditemukan.

“Cuma mohon maaf, kami tidak bisa terbuka ya. Biarkan dulu proses penyidikan ini berjalan, sesuai dengan apa yang mereka inginkan dalam rangka itu,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher