tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melakukan perampasan aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam rangka pengembalian kerugian negara dari korupsi ekspor CPO. Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan terpidana korporasi kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan, perampasan aset itu dilakukan karena adanya kekurangan pembayaran uang pengganti. Total kekurangan uang pengganti dari dua perusahaan itu mencapai Rp4,4 triliun.
Menurut Anang, dua grup itu telah meminta penundaan pembayaran sisa uang pengganti. Namun, jika sampai batas waktu dua bulan setelah putusan belum dibayarkan, maka asetnya dirampas untuk negara.
"Nanti apabila sudah dikasih batas waktu belum juga, ya aset yang kami sita akan kami lelang nantinya," kata Anang kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Anang menyebut, sejauh ini permintaan penundaan pembayaran uang pengganti dua group tersebut telah dikabulkan. Kendati demikian, penyidik Kejagung juga sudah memetakan aset yang bisa dijadikan uang pengganti, salah satunya kebun sawit.
*Dalam hal ini Kejaksaan sudah akan meminta nantinya batas waktu untuk segera dilunasi untuk kerugian negaranya," ucap Anang.
Diketahui, Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang hasil sitaan dari tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi CPO. Total Rp13.255.244.538.149 uang yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan dan disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dari pantauan reporter Tirto di lapangan, tumpukan uang senilai Rp2,4 triliun dihadirkan langsung di lokasi konferensi pers. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun menyerahkan berita acara penyerahan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Total kerugian negara Rp17 T dan kami akan serahkan Rp13,255 triliun. Karena Rp4,4 diminta oleh Musim Mas dan Permata Hijau minta penundaan,” kata Burhanuddin dalam sambutannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































