tirto.id - Rumah Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (24/9/2025).
Dikawal Polisi Militer, penggeledahan rumah Dendi Ramadhona itu terjadi sejak Rabu sore hingga Kamis (25/9) dini hari.
Dendi Ramadhona sendiri merupakan mantan Bupati Pesawaran yang baru saja habis masa jabatannya pada tahun lalu.
Meskipun pihak Kejati belum memberikan konfirmasi terkait penggeledahan, namun penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus korupsi dengan nilai kerugian mencapai miliaran.
Profil Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Karier, & Dugaan Kasus
Di Kabupaten Pesawaran, nama Dendi Ramadhona dikenal sebagai kepala daerah. Ia merupakan Bupati Pesawaran pertama yang menjabat dua periode.
Namun, jauh sebelum itu, Dendi Ramadhona merupakan seorang pengusaha. Dendi tercatat pernah menduduki posisi direktur pada dua perusahaan, yakni CV Laba Utama Bandung dan CV Fleksi Utama Lampung.
Kariernya sebagai direktur itu Dendi lakukan dalam kurun waktu 2001 hingga 2008. Pada 2006, ia juga diangkat jadi komisaris pada perusahaan PT Mandiri Tekhnindo Jaya.
Lalu, pada 2009, Dendi memilih untuk terjun ke dunia politik praktis, yakni lewat pemilihan legislatif 2009. Kala itu Dendi mencoba peruntungannya untuk maju sebagai calon DPRD Provinsi Lampung.
Pada akhirnya, Dendi lolos jadi anggota DPRD Provinsi Lampung untuk masa jabatan 2009-2014.
Ketika masa jabatannya berakhir, ia kembali mencalonkan diri untuk kembali jadi DPRD Provinsi Lampung. Ia pun berhasil mendapatkan suara yang cukup untuk menjadikannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dalam pemilu 2014.
Saat habis masa jabatan Dendi di periode kedua keanggotaannya di DPRD Provinsi Lampung, ia kemudian memutuskan untuk terjun Pilkada 2016.
Lewat partai Demokrat, ia kemudian berhasil menang dalam Pilkada 2016 dan menjadi Bupati Pesawaran pada tahun tersebut. Saat Pilkada 2020 berlangsung, ia kembali mencalonkan diri dan kembali berhasil memenangi pemilu.
Namun, kini, setelah tak lagi jadi kepala daerah, nama Dendi terseret kasus korupsi.
Meskipun belum ada konfirmasi dari Kejati Lampung, namun Dendi sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Pemeriksaan itu terjadi pada 4 September 2025 lalu dan Dendi menyatakan ia dimintai keterangan perihal kesaksian sewaktu jadi bupati.
Proyek SPAM Pesawaran sendiri merupakan proyek pembangunan yang ditaksir bernilai hingga Rp 8 miliar.
Cek Harta Kekayaan Dendi Ramadhona Kaligis di LHKPN
Selama menjadi Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona melaporkan delapan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Total harta dirinya ketika jadi bupati relatif stabil, yakni berkisar pada Rp11 miliar hingga Rp12 miliar.
Sementara itu, dalam LHKPN terbaru milik Dendi, yakni laporan tertanggal Maret 2025, mantan bupati itu punya total harta senilai Rp12,2 miliar.
Dari total harta kekayaan itu, aset dengan nilai terbanyak milik Dendi adalah lima aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp9,8 miliar.
Kemudian, ia melaporkan memiliki empat kendaraan bermotor dengan total nilai mencapai Rp895 miliar.
Selain itu, Dendi juga melaporkan kekayaan berupa harta bergerak lainnya yang memiliki nilai mencapai Rp849 juta, kas dan setara kas dengan nilai Rp525 juta, lalu harta lainnya dengan nilai Rp70 juta.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























