tirto.id - Wakil Bupati Jember Djoko Susanto mengadukan Bupati Jember Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia melaporkan Fawait karena merasa tak dilibatkan serta menduga diabaikan dalam tugas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember.
Laporan ini juga Wabup Jember sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tirto Karnavian dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Pihak KPK pun telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa surat aduan Djoko Susanto telah berhasil diterima. Ia turut menerangkan komitmen pihaknya untuk menjalankan pengawasan dan pendampingan demi memberantas korupsi.
Siapa Djoko Susanto Jember yang Laporkan Bupati Muhammad Fawait?
Djoko Susanto, yang lahir di Kediri, Jawa Timur pada 25 Maret 1960, merupakan pensiunan birokrat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sejak 20 Februari 2025 ia menjabat sebagai Wakil Bupati Jember.
Dalam riwayat pendidikan, Djoko Susanto meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jember. Tak hanya itu, Djoko juga mendapatkan gelar Magister Ilmu Hukum dan Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Jember.
Karier Djoko dimulai sebagai staf di Kantor BPN Kabupaten Jember. Kariernya berlanjut ke BPN Banyuwangi sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi Pertanahan, hingga menjabat Kabid Pengukuran dan Penataan Pertanahan di Kanwil BPN Jawa Timur.
Sepanjang kariernya, Djoko pernah tiga kali memimpin Kantor BPN di tingkat kabupaten/kota.
Ia juga menempati berbagai jabatan strategis, di antaranya sebagai Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Jember, Kabid Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kanwil BPN Jawa Timur, serta Kepala Kantor Pertanahan Surabaya.
Sekarang, ia menjadi Wakil Bupati Jember bersama Bupati Gus Fawait. Mereka berdua merupakan Bupati-Wakil Bupati Jember periode 2025-2030.
Kenapa Djoko Susanto Laporkan Bupati Jember ke KPK?
Berdasarkan keterangan Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pihaknya telah menerima aduan Djoko Susanto terhadap Muhammad Fawait. Aduan itu dibuat Djoko berdasarkan audiensi KPK sebelumnya terkait pengawasan.
Wabup Jember ini meyakini bahwa pelaporan tersebut merupakan salah satu fungsinya dalam bentuk pengawasan. Djoko menerangkan bahwa dirinya telah diabaikan dalam tugas, padahal aturannya sudah tercantum di Pasal 66 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ia merasa diabaikan dan tak dilibatkan dalam langkah perumusan kebijakan daerah. Begitu pula saat diadakan agenda-agenda resmi Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Jember.
Kejadian ini diduga dapat mengakibatkan terhentinya penyelenggaraan prinsip dan asas umum pemerintahan yang baik atau AUPB. Kemudian, dianggap bisa menyebabkan masalah lainnya.
Sebut salah satunya terkait pendirian Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D). Ia mengeluhkan persoalan ini lantaran dirasa tumpang tindih dengan fungsi maupun tugas wabup.
Ada juga dugaan tak berjalannya upaya ritrokasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Permasalahan ini diklaim bisa menyebabkan turunnya standar profesionalitas ASN, bahkan menimbulkan rawannya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Djoko Susanto juga turut melaporkan dugaan pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang tidak transparan. Bahkan, dianggap tidak mencerminkan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas.
Ia turut melayangkan dugaan lemahnya cara pengelolaan aset milik daerah serta terhambatnya koordinasi wabup dengan perangkat daerah. Koordinasi diklaim lemah lantaran adanya pembangkangan ASN terhadap wabup.
Pembangkangan ini dipantau dari perilaku tidak patuh ASN kepada wakil bupatinya. Adapun dugaan masalah yang terakhir adalah tidak dilaksanakannya hak keuangan serta protokoler Wabup Jember.
Tirto telah merangkum berbagai informasi terbaru seputar dugaan kasus di pemerintahan dan korupsi Indonesia. Simak berita up to date perihal kasus korupsi di sini.
Catatan: Redaksi telah melakukan penyuntingan ulang di sebagian isi artikel ini untuk kesesuaian informasi.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id

































