Menuju konten utama

Wabup Jember Djoko Susanto Laporkan Bupati M. Fawait ke KPK

Budi mengatakan, KPK akan terus berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Wabup Jember Djoko Susanto Laporkan Bupati M. Fawait ke KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengadukan Bupati Jember, Muhammad Fawait, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan tersebut terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di lingkungan Pemkot Jember.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keberadaan laporan tersebut. Dia mengatakan, KPK telah menerima surat aduan tersebut.

"Benar, ada surat terkait koordinasi supervisi," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (23/9/2025).

Budi mengatakan, KPK akan terus berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Salah satunya melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP), yang berfokus pada 8 area yaitu, perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik," ujarnya.

Budi menambahkan, KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Diketahui, surat aduan dari Djoko tersebut, juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tirto Karnavian dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Laporan ini, dibuat Djoko terkait dengan sejumlah indikasi penyimpangan anggaran hingga penyalahgunaan wewenang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher