Menuju konten utama

Profil Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Tersangka Kasus Chromebook

Profil Juris Tan, satu dari empat tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook yang dulunya staf khusus Nadiem Makarim.

Profil Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Tersangka Kasus Chromebook
Jurist Tan. FOTO/kemenpan.id

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung baru saja menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa, 15 Juli 2025. Salah satu dari keempat tersangka itu adalah Jurist Tan.

Selain Jurist Tan, ada nama lain yakni Ibrahim Arief, Mulatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025)

“Keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terhadap keempat orang tersebut,” ungkapnya.

Keempat orang tersebut dituduh melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan TIK di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 20192022.

Qohar menjelaskan bahwa keempat tersangka itu bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022.

Namun, pada pelaksanaannya, pengadaan tersebut tidak tercapai karena Chromebook tidak bisa digunakan. Chrome OS memiliki banyak kelemahan untuk digunakan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka, Mulatsyah dan Sriwahyuningsih. Sementara terhadap Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena mengalami sakit jantung kronis. Sedangkan Jurist Tan tidak ditahan karena berada di luar negeri.

Jurist Tan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Saat ini mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus korupsi pengadaan Chromebook. Sebelumnya, status Jurist masih menjadi saksi.

Jurist berkali-kali absen dari panggilan pemeriksaan hingga pertengahan Juni 2025 lalu. Bahkan, ia memohon pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa secara daring. Namun, permohonannya ini ditolak.

Selanjutnya, karena Jurist Tan telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan, penyidik pun memutuskan untuk memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui, Jurist telah meninggalkan Indonesia sebelum status pencegahan diajukan penyidik Kejagung.

Saat ini, Jurist Tan dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Profil Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makariem

Jurist Tan merupakan mantan staf khusus Nadiem Makariem kala ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi. Jurist menjabat sebagai staf khusus bidang Pemerintahan. Ia meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Selain sebagai Stafsus Mendikbudristek, jejak karier Jurist Tan yaitu pernah menjadi staf pengelolaan awal di Gojek bersama Brian Cu. Ia juga pernah menjadi staf ahli di Kantor Staf Presiden.

Tak hanya itu, Jurist juga pernah berkiprah di lembaga riset The Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL) dan tergabung dalam Australian Agency For International Development.

Saat ini Jurist masih berada di luar negeri. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan bahwa Jurist Tan saat ini tengah berada di Australia.

“Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir,” ujarnya dikutip Antara (16/7/2025).

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Elisabet Murni P