tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dari keempat tersangka tersebut, hanya dua yang dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa para tersangka tersebut adalah Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Mulatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, dan mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Namun, Jurist Tan masih belum diketahui keberadaannya karena di luar negeri.
“Keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terhadap keempat orang tersebut,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
Menurut Qohar, kepada tersangka Mulatsyah dan tersangka Sri Wahyuningsih dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan, kepada tersangka Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena mengalami sakit jantung kronis.
Dijelaskan Qohar, pada 2020 sampai dengan 2022, Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan TIK untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA. Dalam pengadaan ini total anggaran keseluruhan mencapai Rp9,3 triliun.
“Dana tersebut bersumber dari APBN pada satuan pendidikan Kemendikbudristek yang tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia,” tutur Qohar.
Pengadaan ini, kata Qohar, bertujuan untuk dapat digunakan anak-anak sekolah termasuk daerah 3T, yaitu Terdepan, Terluar, dan Tertinggal. Pengadaan ini mencakup 1.200.000 unit laptop berbasis Chromebook.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, kata dia, Sri Wahyuni merupakan Direktur SD di Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.
Dia bersama tersangka Mul selaku Direktur SMP dan Jurist Tan, serta Ibrahim Arief melakukan perbuatan melawan hukum.
“Bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022,” ucap dia.
Dibeberkan Qohar, pengadaan itu tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































