tirto.id - Pengacara Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, mengungkap momen penjemputan paksa kliennya oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Ibrahim dijemput paksa meski statusnya masih dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Indra Haposan Sihombing selaku pengacara Ibrahim, mengemukakan kliennya dijemput pihak Kejaksaan Agung dari rumahnya di daerah Jakarta Selatan. Penjemputan dilakukan saat Ibrahim tengah bermain bersama anaknya.
"Kurang lebih setengah 1, jam 1. Tadi begitu saya juga lagi ada di luar langsung menyusul ke sini. Hanya klien kami dibawa dari rumahnya, kediamannya, ke sini dan kami baru dapat informasi dari keluarga, dan akhirnya kami menyusul ke sini," tutur Indra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Menurut Indra, kliennya memang mendapatkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan, hari ini. Lalu, karena kondisi kesehatan yang sejak pekan lalu kurang fit, maka dikirimkan surat permintaan penundaan pada Senin (14/7/2025) kemarin.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Ibrahim Arief telah menjelaskan bahwa dirinya tak mengetahui apapun mengenai investasi ke Gojek maupun GoTo yang disebut menjadi materi pemeriksaan Nadiem Makarim, hari ini.
Dia juga memastikan bahwa kliennya hanya memberikan masukan dalam pengadaan Chromebook.
“Enggak tau. Ada pertanyaan itu, tapi dia enggak tahu. Dia hanya konsultan di kementerian, hanya memberi masukan,” ujar dia.
Diketahui, berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, mobil yang menjemput paksa Ibrahim Arief datang pukul 14.35 WIB. Kemudian, kuasa hukumnya datang pukul 14.46 WIB.
“Iya hari ini benar dijemput (paksa),” kata pengacara Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Hingga saat ini dari pihak Kejaksaan Agung belum menjelaskan alasan penjemputan paksa tersebut. Namun, pemeriksaan kepada Ibrahim Arief ini yang kedua kalinya dilakukan meskipun pada sebelumnya dia datang sendiri ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































