Menuju konten utama

Kejagung Ungkap Nadiem Terlibat Aktif Pengadaan Chromebook

Pengadaan laptop Chromebook masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim menjadi Mendikbud.

Kejagung Ungkap Nadiem Terlibat Aktif Pengadaan Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kanan) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, terlibat aktif dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020-2022. Pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.

“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Ditambahkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, tersangka Jurist Tan, Nadiem Makarim, dan Fiona Handayani membuat sebuah grup WhatsApp pada Agustus 2019. Grup itu dinamai “Mas Menteri Core Team".

Kata Qohar, grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud bila Nadiem diangkat menjadi menteri.

Menurut Qohar, pada 19 Oktober 2019, Nadiem Makarim diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kemudian, pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.

Jurist Tan, kata dia, kemudian menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief pun bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

“JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” ungkap dia.

Diungkapkan Qohar, padahal posisi Jurist Tan sebagai staf Khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang serta jasa terkait Chrome OS. Perencanaan itu pun dibahas pada Februari dan April 2020.

Nadiem Makarim, kata Qohar, kemudian bertemu dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selanjutnya, Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut.

“Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” tutur dia.

Dia menyampaikan, dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Lalu, pada 6 Mei 2020, Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

Mulatsyah diketahui sebagai mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, sementara Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

“Dalam rapat itu, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK atau TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto