Menuju konten utama

Kerugian Negara akibat Korupsi Chromebook Ditaksir Capai Rp1,9 T

Dalam penggunanya Chromebook tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa.

Kerugian Negara akibat Korupsi Chromebook Ditaksir Capai Rp1,9 T
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus perintangan terhadap penyidikan, penuntutan hingga pengadilan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wpa.

tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap estimasi dari kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencapai Rp1,980 triliun. Dalam kasus ini, pengadaan Chromebook mencapai 1.200.000 unit.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

Dijelaskan Qohar, dalam kasus ini, anggaran laptop Chromebook untuk jenjang SD sebanyak 15 unit dan konektor 1 unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000. Anggaran itu kemudian dipenuhi dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

Lebih lanjut dia menerangkan, pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK. Secara keseluruhan, jumlah anggarannya mencapai Rp9.307.645.245.

“Dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” tutur Qohar.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek periode 2020-2022. Dari keempat tersangka tersebut, hanya dua yang dilakukan penahanan.

Para tersangka tersebut adalah Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Mulatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, dan mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Namun, Jurist Tan masih belum diketahui keberadaannya karena di luar negeri.

“Keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terhadap keempat orang tersebut,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).

Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto