Menuju konten utama

Kejagung Tolak Permohonan Jurist Tan Diperiksa Secara Daring

Jurist Tan diduga berada di luar negeri sebelum status pencegahan diajukan penyidik Kejaksaan Agung.

Kejagung Tolak Permohonan Jurist Tan Diperiksa Secara Daring
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan mengenai perkembangan kasus Sritex, Senin (5/5/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Jurist Tan yang merupakan staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung. Padahal, hari ini adalah panggilan ketiga bagi perempuan yang pernah menjabat Stafsus bidang Pemerintahan.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak hadir dan ternyata telah kami konfirmasi kepada penyidik bahwa yang bersangkutan melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Dia menjelaskan, Jurist Tan diduga berada di luar negeri sebelum status pencegahan diajukan penyidik Kejaksaan Agung. Penyidik pun tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan diambil untuk memeriksa dia.

"Iya sepertinya ya (dia sudah di luar negeri sebelum pengajuan cegah). Karena dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya yang bersangkutan sudah berada di luar," ungkap dia.

Dijelaskan Harli, Jurist Tan juga sudah memberikan keterangan tertulis kepada penyidik mengenai alasan tidak memenuhi pemeriksaan tiga kali. Dia juga mengajukan pemeriksaan secara daring.

Harli mengaku, penyidik tidak bisa memeriksa Jurist Tan secara daring karena ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi secara langsung. Oleh karena itu, tim penyidik sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Iya ini sedang didiskusikan seperti apa diterapinnya ya, skemanya. Karena kan yang bersangkutan karanya membuat jawaban-jawaban tertulis, pernyataan tertulis terkait dengan pekrara ini. Tetapikan penyidik mau menggali lebih jauh soal itu," kata dia.

Diketahui, Jurist Tan seharusnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pukul 09.00 WIB. Namun, dengan alasan keperluan pribadi dan keluarga, dia kembali mangkir hari ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto