Menuju konten utama

Kejagung Pertimbangkan Periksa Nadiem di Kasus Chromebook

Penyidik Kejagung belum memeriksa Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

Kejagung Pertimbangkan Periksa Nadiem di Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjawab pertanyaan wartawan terkait isu pengadaan chromebook di Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa/nz

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang berada di lingkungan terdekat Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Stafsus Nadiem bernama Fiona Handayani telah diperiksa dua kali pada pekan lalu. Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Ibrahim Arief yang merupakan konsultan dalam proyek pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap bahwa penyidik selanjutnya akan menganalisis data-data yang sudah dikumpulkan untuk menilai apakah perlu memeriksa Nadiem Makarim. Dia memastikan, pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat akan dilakukan, termasuk Nadiem Makarim.

"Bagaimana nanti data-data yang sudah dimiliki oleh penyidik, apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait itu nanti kita tunggu bagaimana sikapnya," kata Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Dijelaskan Harli, tim penyidik juga masih akan memeriksa satu stafsus Nadiem Makarim lainnya, yakni Jurist Tan. Selain itu, Ibrahim Arief pun akan kembali dimintai keterangan.

"Nanti kita tunggulah, bagaimana sikap penyidik tentukan pemeriksaan stafsus juga kan belum selesai dan terhadap pihak-pihak lain juga masih terus berlangsung," ujar dia.

Terkait dengan pemeriksaan Fiona Handayani dua kali, ujar Harli, tim penyidik menggali mengenai saran apa saja yang diberikan mengenai proyek pengadaan laptop chromebook. Selain itu, Harli menerangkan bahwa peran para stafsus sangat penting untuk diungkap.

"Berdasarkan informasi bahwa tentu ada banyak hal saran yang disampaikan yang bersangkutan tetapi dia bukan sebagai pemutus. Nah itu yang pernah kami sampaikan bahwa apakah stafsus ini yang menjadi pihak yang menentukan dan memutus," ungkap Harli.

Diketahui, dalam kasus ini, tim penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidik bahkan belum memeriksa Nadiem Makarim selaku menteri kala itu.

Penyidik hanya melakukan pencegahan kepada Ibrahim Arief, serta dua stafsus Nadiem bernama Fiona Handayani dan Jurist Tan. Rumah ketiganya juga sudah dilakukan penggeledahan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto