tirto.id - Abdul Faris Umlati batal maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 untuk Papua Barat Daya (PBD). Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD telah mengeluarkan keputusan resminya berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Menurut Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, keputusan yang diambil institusinya adalah tanggung jawab hukum. Hal tersebut bukan berasal dari keinginan komisioner KPU.
Lebih lanjut, Andarias menyampaikan bahwa pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang dicabut pencalonannya masih bisa menempuh upaya hukum.
"Kami sampaikan bahwa bagi pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum di Mahkamah Agung Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).
Penyebab Abdul Faris Umlati Batal Maju Pilgub 2024
Penyebab Abdul Faris Umlati batal maju Pilgub PBD 2024 adalah karena ia diduga melakukan pelanggaran administrasi. Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Abdul terkait proses pergantian jabatan di Distrik Waigeo Utara dan Kampung Kabilol.
Kebijakan inilah yang melanggar ketentuan dalam pilkada. KPU Papua Barat Daya lantas mencabut kembali status Abdul Faris sebagai calon gubernur atas rekomendasi temuan tersebut.
Hal ini membuatnya tidak sah untuk melanjutkan kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. KPU Papua Barat Daya membatalkan status calon gubernur Abdul Faris atas rekomendasi dari Bawaslu PBD.
Pembatalan status Abdul tertuang dalam surat Bawaslu bernomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, yang terbit pada 28 Oktober 2024.
Profil Abdul Faris Umlati
Abdul Faris Umlati, yang dikenal dengan sebutan AFU, adalah politisi asal Papua Barat yang kariernya cukup moncer. Ia menjadi bagian dari kader Partai Demokrat.
Di tubuh Demokrat, Abdul Haris cukup aktif dan sempat menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Raja Ampat. Selanjutnya, ia ditunjuk sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat pada 2018.
Karier politik di Demokrat membawa Abdul Faris duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Raja Ampat dua periode berturut-turut yaitu 2009-2024 dan 2024-2015.
Selanjutnya, Abdul maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Raja Ampat dan kembali terpilih sebagai bupati untuk dua periode berturut-turut. Periode pertamanya berlangsung pada 2016-2021 dan terbaru ia dilantik pada 26 Februari 2021.
Abdul Faris juga aktif dalam berorganisasi. Ia bergabung dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Raja Ampat sebagai ketua untuk periode 2012-2017.
Lalu, ia pun bagian dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Papua Barat. Melalui ICMI, Abdul menjabat sebagai bendahara umum di periode 2014-2019.
Semua capaian Abdul Faris tersebut tidak lepas dari dukungan sang istri, Fauzia Helga Tampubolon. Fauzia dikenal sebagai kader Partai Demokrat yang lolos pada Pemilu 2024 sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Abdul Faris dan Fauzia dikaruniai enam anak dalam keluarga mereka.
Abdul Faris menapaki awal hidupnya dengan menjalani pendidikan di SD Negeri 5 Doom, SMP Negeri 5 Wosi Manokwari, lalu SMA Negeri 2 Wosi Manokwari. Setelah itu, ia mengambil pendidikan Strata 1 (S-1) di Universitas Yapis Papua, Jayapura.
Sayangnya, upaya Abdul Faris untuk menapaki karier yang lebih tinggi lagi sebagai Gubernur Papua Barat Daya periode 2025-2030 gagal. KPU Provinsi Papua Barat Daya telah membatalkan statusnya sebagai calon gubernur di Pilkada 2024 lantaran dinilai melakukan pelanggaran administrasi.
Kekayaan Abdul Faris Umlati
Abdul Faris Umlati telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data kekayaan terakhirnya ia laporkan pada 17 Mei 2024.
Berdasarkan tersebut, total harta kekayaan Abdul Faris mencapai Rp55 miliar, lebih tepatnya Rp55.508.528.205. Dari harta kekayaan tersebut, paling banyak berupa tanah dan bangunan senilai Rp40.116.000.000.
Ia memiliki total 29 properti, berupa tanah maupun bangunan yang tersebar di Raja Ampat, Sorong, Bandung, hingga Bekasi. Abdul Haris memiliki beberapa alat transportasi dan mesin senilai Rp7.300.000.000. Aset ini berupa kapal laut dan mobil.
Ada pun harta selain itu berupa harta bergerak lainnya Rp7.500.000.000, kas dan setara kas Rp1.033.778.205, dan harta lainnya Rp333.750.000. Sebagai pengurang harta kekayaan, Abdul Haris mempunyai tanggungan utang Rp775.000.000.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya