Menuju konten utama

Presidium Ojol Ajukan Komisi ke Aplikasi Maksimal 15 Persen

Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional berharap status mereka tetap menjadi mitra, tetapi mendapat asuransi dan perlindungan saat bekerja.

Presidium Ojol Ajukan Komisi ke Aplikasi Maksimal 15 Persen
Dewan Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional bersama Badan Aspirasi Masyarakat di DPR RI, Rabu (23/4/2025).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Dewan Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristianto, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar komisi ojek online (ojol) yang dipotong oleh aplikator memiliki batas maksimal. Andi mengajukan agar batas maksimal tersebut sebesar 15 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang kepada mereka.

"Kami butuh keadilan, jadi semuanya bisa berjalan secara normal, makanya kami minta tadi 15 persen," kata Andi usai audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (23/4/2025).

Andi mengeklaim bahwa jumlah komisi tersebut merupakan hasil pertimbangan mereka dan diharapkan tidak membebani pihak aplikator.

Dia khawatir jika komisi ojol dikurangi kembali, aplikasi penyelenggara jasa transportasi berbasis daring menjadi terbebani secara anggaran dan terancam bangkrut.

"Kami berharap driver ojol di Indonesia minta seperti itu, berkelanjutan terus, karena kami juga harus memikirkan juga perusahaan aplikator itu, harus tetap bisa hidup," kata Andi.

Selain itu, di hadapan anggota DPR RI lintas komisi, Andi meminta agar status mereka tetap menjadi mitra tanpa perlu diangkat menjadi karyawan. Meski menjadi mitra, dia berharap perusahaan ojol tetap memberikan mereka hak dan fasilitas yang layak, seperti asuransi dan perlindungan saat bekerja.

"Mitra itu yang jelas, jangan ambigu, jangan kami ditengah-tengahkan, di-pressure dan seterusnya," kata dia.

Ketua BAM DPR RI, Netty Prasetiyani, menuturkan dari hasil rapat tersebut, dia menginstruksikan kepada setiap anggota untuk memperjuangkan nasib ojol sesuai tugas dengan fungsinya.

Hal itu mengingat ada banyak kepentingan yang harus diakomodasi oleh lintas komisi. Seperti Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ada di Komisi V, Undang-undang Ketenagakerjaan di Komisi IX hingga aturan mengenai aplikasi di Komisi I.

"Karena kalau kita bicara tentang pekerja transportasi berbasis online ini, berbasis aplikasi ini, maka ada beberapa komisi yang terlibat ya," kata Netty.

Dia menambahkan bahwa pada 12 Mei 2025, pihaknya akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas secara lebih komprehensif mengenai nasib driver ojol.

Dalam kesempatan tersebut berbagai pihak dari aplikator, berbagai serikat pekerja ojol, hingga pemerintah akan diundang untuk merumuskan mengenai payung hukum bagi perlindungan dan kesejahteraan ojol.

"Sehingga pada FGD 12 Mei nanti kita berharap itu menjadi naskah yang lengkap dan akan kita perjuangkan melalui komisi masing-masing," kata Netty.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Insider
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto